PINUSI.COM - Politisi Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, pelaporan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni kasus hukum.
Sahroni mengatakan, laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) itu sama sekali tak bermuatan politik, sebab perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp100 miliar itu baru dilayangkan pasca-Pilpres 2024.
"Saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
IPW menduga calon presiden nomor urut 3 itu menerima gratifikasi dengan nominal mencapai Rp100 miliar, berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Sahroni meminta Ganjar menghadapi perkara tersebut. Baginya, ini adalah hal biasa yang kerap dihadapi pejabat publik, jika tidak terbukti maka perkara itu bakal selesai.
Sahroni juga meminta KPK menindaklanjuti perkara itu dan diusut secara transparan.
"KPK juga wajib menerima dan memproses laporan dari siapapun, apabila ada bukti-bukti yang mendukung."
"Kalau ternyata bukti tak mencukupi sehingga laporan tak bisa lanjut, ya diumumkan saja secara transparan," paparnya.
Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai laporan IPW bernuansa politis.
TPN menduga laporan itu untuk merespons wacana kecurangan Pemilu 2024 yang getol disuarakan Ganjar Pranowo.
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim mengeklaim, wacana kecurangan pemilu yang berimbas pada pengguliran hak angket di DPR, membuat sejumlah pihak panik dan berupaya melakukan serangan balik.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik ya, bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan."
"Penilaian dari kami, ini dugaan kami, ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik, dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar," paparnya.
Chico menilai upaya memperkarakan Ganjar Pranowo terlampau dipaksakan, sebab laporan itu dipelopori oleh IPW yang merupakan semacam lembaga LSM, yang sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan para penegak hukum.
"Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana."
"Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," cetus Chico. (*)