PINUSI.COM - Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengaku pihaknya mencurigai laporan terhadap Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi, adalah politisasi hukum.
TPN menduga kuat ada upaya mengkriminalisasi capres nomor urut 3 itu.
"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK."
"Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Nominal yang dikantongi Ganjar diduga lebih dari Rp100 miliar.
Laporan terhadap Gubernur Jawa Tengah dua periode itu telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Todung mengeklaim, Ganjar adalah sosok bersih dari dulu sampai sekarang.
Ganjar, kata dia, selalu dikenal sebagai sosok yang selalu menolak keras semua tindakan korup.
"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," ucap Todung.
Todung mendesak pihak-pihak yang hendak mengkriminalisasi Ganjar Pranowo, menghentikan aksinya.
Politisasi hukum, kata dia, jelas tindakan berbahaya, dan perilaku tak terpuji.
"Politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," cetusnya. (*)