Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha, Paling Banyak di Sumatera Utara

Oleh avitriThursday, 23rd May 2024 | 12:00 WIB
Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha, Paling Banyak di Sumatera Utara
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang."

"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, lewat siaran pers, Kamis (23/5/2024).

Dia mengungkapkan, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, sementara 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

"Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," tambahnya.

Deddy juga menyampaikan, tidak ada Anak Binaan yang beragama Buddha.

Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Pemberian remisi khusus Waisak ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp683.910.000.

Deddy memastikan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelas Deddy.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang. (*)

Terkini

China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 6 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 6 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 6 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 6 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 6 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 6 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 5 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 5 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta