PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, membahas pemberantasan judi online.
Dalam rapat tersebut, Jokowi dan para menteri sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, sebagai langkah tegas memberantas praktik judi online.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, akan dibentuk satgas judi online, di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Budi juga menyatakan, selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah menurunkan 1.904.246 konten judi online.
Pemerintah juga telah memblokir rekening e-wallet yang terkait judi daring.
"Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening, dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," ungkap Menkominfo.
Budi menambahkan, pemerintah juga berupaya memberantas praktik judi daring, berkoordinasi dengan sejumlah platform untuk mengubah kata kunci judi.
"Perubahan keyword judi terjadi di Google dengan 20.241 keyword baru, dan di Meta ada 2.637 keyword baru, yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," jelas Menkominfo.
Budi juga menjelaskan mengenai fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Menurutnya, terdapat 14.823 konten judi daring yang menyusup ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 17.001 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan dan lembaga pendidikan.
"Kita juga melakukan semua penyampaian teguran kepada platform, TikTok, Google, Meta."
"Dan sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten."
"Jadi sebulan hampir 300 ribu, sehari 10 ribu konten judi online," beber Menkominfo. (*)