PINUSI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Selasa (30/4/2024).
Tindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak korupsi, dalam proses pengadaan perlengkapan untuk rumah dinas di Sekretariat Jenderal DPR.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti.
Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penyelidikan adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
"Dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," ungkap Ali.
Menurut Ali, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti untuk kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan awal penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan perlengkapan rumah dinas di Sekretariat Jenderal DPR, tahun anggaran 2020, Jumat (23/2/2024).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, sejumlah individu termasuk Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, telah diperiksa penyidik KPK. (*)