PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemberian kue ulang tahun yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
KPK mengomentari hal ini, setelah video pemberian kue ulang tahun untuk lembaga penyelenggara pemilu itu, viral di media sosial dalam satu dua hari belakangan.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, partai politik besutan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep itu, seharusnya tak boleh dimaklumi.
Sebab, mereka adalah partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU, disebutnya seharusnya mengadukan hal ini kepada KPK terkait dugaan gratifikasi.
"Iya, itu jelas ada (dugaan gratifikasi) apa, satu yang jelas benturan kepentingan, itu kan sudah sangat jelas ya, karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan."
"Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Ali mengatakan, KPU adalah lembaga penyelenggara negara yang dilarang menerima apa pun dari pihak luar.
Jika menerima sesuatu karena keterpaksaan, KPU seharusnya melaporkan hal itu kepada para penegak hukum, bukan justru mendiamkannya dan ikut menikmati pemberian tersebut.
"Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya, bisa saja seperti itu dilakukan."
"Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK, itu prinsipnya, apa pun bentuknya," papar Ali.
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah hal itu, dia mengeklaim caleg PSI itu sama sekali tidak memberinya kue ulang tahun,
Caleg itu, kata dia, hanya ikut memvideokan dirinya saat menerima kue ulang tahun tersebut.
"Loh, itu kue yang nyiapin saya sendiri, dia hanya ikut memvideokan dan ikut makan."
"Semua juga hadir, saksi-saksi yang ada di sini."
"Enggak ada kue dari PSI, enggak ada, kue dari saya sendiri," ucapnya. (*)