PINUSI.COM - Sembilan saksi baru terkait lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sembilan saksi tersebut meliputi mulai dari cucu SYL Andri Tenri Bilang Radisya (Bibi), anak SYL Kemal Redindo dan istrinya SYL Ayun Sri Harahap.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasannya keluarga SYL dihadirkan untuk mengonfirmasi terkait dugaan menerima aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo.
Bukan hanya menghadirkan keluarga, KPK juga memanggil Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem yang juga stafsus Syahrul Yasin Limpo, yakni Lena Janti Susilo.
Para saksi pun memberikan keterangan, dimana internal Kementar harus patungan untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya. Uang tersebut yang digunakan untuk membayar sewa mobil, umrah, hingga perawatan kecantikan.
Dindo anak SYL memyebut terpaksa ikut umroh bersama sang ayah dimana uangnya merupakan hasil patungan eselon I di Kementan. Tetapi Dindo malah mengajak istri, anak hingga baby sitternya.
"Apakah keberangkatan itu ke umroh itu biaya saudara sendiri atau dibiayain Kementerian?" tanya hakim.
"Saya nggak tahu tapi kami diajak oleh Pak Menteri," jawab Dindo.
"Saudara nggak tahu itu dana dari mana saudara ikut aja?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dindo.
"Saudara tidak mengeluarkan uang secara pribadi ya?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Dindo.