PINUSI.COM - Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan upaya dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 420 miliar. Jaksa mengatakan bahwa keuntungan tersebut diperoleh dari kegiatan dana pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Dan kemarin Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam perkara korupsi tata niaga timah.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto saat membacakan putusan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Putusan tersebut dapat dilakukan berkat dari upaya Kejagung untuk mengembalikan sebagian kerugian yang diderita oleh negara dengan rinciannya berupa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP senilai Rp 42 triliun.
"Kejagung telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada 5 korporasi tersebut. Ini sekitar Rp 152 triliun dan pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Sementara itu, bukti keseriusan yang lain dari pihak Kejagung dalam memberantas mega korupsi PT Timah memang sampai ke akar-akarnya, karena saat ini pun pihaknya sudah mulai menyisir dugaan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam pusaran mega korupsi PT Timah tersebut. Dan juga telah memanggil 5 orang saksi, yang ke semuanya adalah petinggi Smelter PT Bangka Tin Industry (BRI), antara lain:
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan BPI Danantara, Holding Investasi BUMN Pertama di Indonesia
SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry, NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry dan AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.
"Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," ungkap Kapuspenkum Harli Siregar.
Perlu diketahui bahwa Kejagung akan terus berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap smelter Bangka Tin Industry menjadi langkah penting dalam penyidikan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan. Karena pihaknya telah berjanji untuk terus berkomitmen dalam menuntaskan dan membongkar kasus mega korupsi ini hingga tuntas, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi tata niaga timah. Dan berdasarkan penelusuran database pada DITJEN AHU secara online, bahwa sesuai profile PT Bangka Tin Industry ada terdapat beberapa kali perubahan susunan direksi dan komisaris yang menjabat di perusahaan sejak tahun 2015 hingga sekarang.