PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/2/2025) sore dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK," tangan terborgol, dan dikawal ketat oleh petugas.
KPK Tegaskan Kasus Ini Murni Penegakan Hukum
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto murni dalam ranah hukum dan tidak bermuatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa juga menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum. Sebagian bukti tersebut telah disampaikan dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Peran Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam skandal suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga turut dijerat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan nilai total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam rentang waktu 16-23 Desember 2019," ungkap Setyo.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini.
Hasto Klaim Ada Tekanan Politik
Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Hasto sempat menyampaikan keterangannya kepada media. Ia menyatakan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum meskipun merasa ada unsur tekanan politik dalam kasusnya.
"Kami tetap datang ke KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, meskipun kami menghadapi beberapa kendala dalam perjalanan," ujar Hasto.
Hasto juga mengungkapkan bahwa bus yang dipesannya untuk berangkat ke KPK sempat tiga kali dibatalkan. Ia menduga ada faktor tertentu di balik kejadian ini.
Lebih lanjut, Hasto menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap beberapa saksi dalam kasus ini, termasuk mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
"Beberapa saksi mengalami tekanan. Salah satunya, Saudari Tio, yang tidak bisa melanjutkan pengobatan kanker di luar negeri karena menolak menyebutkan nama saya dalam pemeriksaan," kata Hasto.
Kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik dan semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh politik di Indonesi