PINUSI.COM - Pada tahun 2024 lalu lembaga pemerintahan Ombudsman RI menerima total aduan masyarakat sebanyak 10.846 dan jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya di tahun 2023 yakni sebesar 8.452. Sedangkan untuk jumlah laporan yang diselesaikan atau ditutup Ombudsman di akhir tahun kemarin sebanyak 10.768 aduan.
"Aduan masyarakat tersebut terdiri dari laporan masyarakat, Reaksi Cepat Ombudsman dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Terjadi peningkatan jumlah laporan masyarakat sebesar 28% dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor," kata Najih.
Lebih lanjut, Najih mengungkapkan bahwa subtansi yang paling banyak dilaporkan adalah bidang agraria/pertanahan (17,17%), kepegawaian (12,45%), pendidikan (9,56%), perhubungan (6,68%) dan Hak Sipil dan Politik (6,31%). Sedangkan instansi terlapor yang paling banyak diadukan 2024 adalah pemerintah daerah (45,88%), Kementerian ATR/BPN (11,59%), BUMN/BUMD (6,2%), lembaga pemerintah (5,9%) dan kepolisian (4,4%).
"Menarik, para pelapor lebih banyak yang menyampaikan laporan pada program On The Spot Ombudsman (22,9%) yang merupakan program jemput bola ke masyarakat untuk menjaring pengaduan. Disusul pengaduan melalui WhatsApp (20,5%) dan datang langsung (20,15%)," ungkap Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Coffee Morning di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Kemudian berdasarkan data penutupan laporan sepanjang 2024 jenis maladministrasi terbanyak yang telah ditutup/diselesaikan adalah penundaan berlarut (33,86%), tidak memberikan pelayanan (30,31%), penyimpangan prosedur (20,61%), tidak patut (4,44%), penyalahgunaan wewenang (2,99%), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (2,95%), tidak kompeten (2,19%), permintaan atau penerimaan imbalan (1,81%), diskriminasi (0,5%), dan berpihak (0,2%).
Sementara terkait dengan Rekomendasi Ombudsman di sepanjang 2024 pihaknya telah menerbitkan 5 rekomendasi dengan perincian 1 rekomendasi telah dilaksanakan dan 4 rekomendasi pada tahap monitoring.
"Dominannya maladministrasi penundaan berlarut dan tidak memberikan layanan, menuntut para penyedia layanan publik untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitasnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat," tambahnya.
"Ombudsman RI berharap, ke depannya kolaborasi dan kerja sama dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik," harapnya.