PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Pemeriksaan berlangsung selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto keluar gedung sekitar pukul 13.25 WIB didampingi tim pengacara. Meskipun penahanan belum dilakukan, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selama pemeriksaan, situasi di Gedung Merah Putih KPK terlihat tidak kondusif akibat kerumunan massa pendukung Hasto. Tim kuasa hukumnya menyatakan klien mereka telah mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu harus menjalani penahanan.
"Mas Hasto sudah menyampaikan kesiapannya dengan kepala tegap dan senyuman," ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto.
Permintaan Penundaan Pemeriksaan
Dalam kesempatan tersebut, Hasto membawa surat kepada pimpinan KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan. Permintaan ini didasari proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai hukum acara pidana. Surat ini kami serahkan kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hasto.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto diduga berupaya menggantikan Riezky Aprillia, peraih 44.402 suara, dengan Harun Masiku, yang hanya memperoleh 5.878 suara.
Upaya ini melibatkan judicial review di Mahkamah Agung (MA), permintaan fatwa MA, dan tekanan agar Riezky mengundurkan diri, meskipun ditolak oleh yang bersangkutan. Hasto juga disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020 dan memerintahkan penghilangan barang bukti seperti handphone.