PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 Januari 2025. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam pengelolaan kekayaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengingatkan pejabat yang baru dilantik untuk segera mengakses saluran pelaporan LHKPN. "Kami mengimbau para kepala lembaga, baik menteri maupun pejabat lainnya yang telah dilantik oleh Presiden, untuk segera melaporkan LHKPN mereka," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Ia juga menambahkan bahwa pengajuan laporan sejak dini akan membantu menghindari peningkatan traffic yang bisa mengganggu proses pelaporan pada detik-detik terakhir.
LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih: Hanya 72% yang Sudah Melapor
Hingga saat ini, dari total 124 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 90 yang sudah menyampaikan laporan mereka. Angka ini setara dengan 72 persen dari total wajib lapor. Juru Bicara KPK lainnya, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 44 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri telah melaporkan LHKPN mereka, sementara 38 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri juga telah melakukan hal yang sama.
Meski demikian, masih ada 34 pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka meskipun sudah hampir 3 bulan menjabat. Budi juga menambahkan bahwa sejumlah 8 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus sudah melaporkan LHKPN mereka.
KPK berharap semua pejabat yang belum melaporkan LHKPN segera melaksanakan kewajiban tersebut untuk memastikan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya transparansi terkait kekayaan pejabat negara, diharapkan akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.
Pelaporan LHKPN: Langkah Penting untuk Menjaga Integritas Pemerintahan
Pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Setiap pejabat negara diharapkan melaporkan seluruh aset dan sumber pendapatan mereka untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Bagi pejabat yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN, KPK akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.