PINUSI.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut disampaikan agar pemeriksaan dilakukan setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto selalu menjunjung tinggi hukum dan siap mengikuti prosesnya. Namun, kami memohon agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025," ujar Ronny di Jakarta, Senin (5/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (5/1/2025) pukul 10.00 WIB terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Namun, Hasto mengirim surat pemberitahuan bahwa ia tidak dapat hadir karena agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
"Penyidik KPK telah menerima surat dari Hasto Kristiyanto yang menjelaskan bahwa ia tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa. Hingga kini, jadwal baru pemeriksaan Hasto masih menunggu keputusan dari penyidik KPK.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk menyerahkan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Beberapa tindakan yang dituduhkan kepadanya meliputi:
- Memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.
Menginstruksikan stafnya untuk menghancurkan ponsel sebelum pemeriksaannya pada 6 Juni 2024.
Mengarahkan saksi terkait kasus Harun Masiku agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, namun hingga kini ia masih buron. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, untuk menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Meski Harun masih menjadi buron, Wahyu Setiawan yang sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara kini menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.