PINUSI.COM - Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, Ketua KPK, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan karena berkas perkara dinilai tidak kunjung lengkap.
Permintaan Penghentian Kasus oleh Kuasa Hukum Firli
Ian menyatakan bahwa berkas perkara pemerasan telah empat kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Berkas terakhir dikembalikan pada Februari 2024, dan hingga akhir 2024, penyidik belum mampu melengkapi berkas tersebut.
"Seharusnya penyidik menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP," ujar Ian, Kamis (2/1/2025).
Respons Tegas dari Polda Metro Jaya
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa (P19).
"Penyidikan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, dan kami optimistis segera merampungkan berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata Ade.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan KPK RI terkait penanganan kasus ini. KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Selain itu, penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan pertemuan dengan pihak berperkara.
Hingga kini, Firli belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan telah dua kali absen. Di sisi lain, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan dua kali, di mana gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan.
Polda Metro Jaya berjanji untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, termasuk pengembangan ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik terus mengupayakan agar berkas perkara segera lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.