PINUSI.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan keheranannya terhadap vonis ringan yang diterima oleh pengusaha Harvey Moeis, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Menurut Mahfud, keputusan ini terkesan tidak logis, terutama mengingat tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Melalui akun Twitter-nya (@mohmahfudmd), Mahfud menyampaikan, "Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun. Vonis yang diterima sangat mengejutkan dan menyentuh rasa keadilan," ujar Mahfud pada Kamis (26/12). Ia menambahkan, "Duh Gusti, bagaimana ini?"
Harvey Moeis, yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12). Selain itu, pengusaha ini juga dikenakan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dengan ancaman pidana 6 bulan penjara jika tidak dipenuhi. Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ini Peran Para Tersangka Kasus dr Aulia
Harvey terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, serta TPPU. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang disampaikan sebagai bentuk pertimbangan hakim atas berbagai faktor.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan hukuman yang diajukan jaksa dianggap terlalu berat oleh majelis hakim, mengingat kesalahan yang dilakukan oleh Harvey. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak terlibat dalam penambangan ilegal karena keduanya memiliki izin resmi. Vonis yang lebih ringan juga dipengaruhi oleh sikap sopan Harvey selama persidangan, serta statusnya sebagai kepala keluarga dan belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.