PINUSI.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang berujung pada kematian mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma Lestari. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, mengungkap peran serta sejumlah pejabat akademik di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka tersebut adalah TE, Kaprodi Anestesiologi FK Undip, SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi, dan Z, seorang dokter senior yang menjadi salah satu pelaku.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, membenarkan keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus pemerasan ini. Tersangka TE disebutkan memanfaatkan posisi seniornya di program PPDS untuk meminta sejumlah uang yang tidak diatur dalam aturan akademik, dan ia turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Begitu pula dengan SM yang tidak hanya terlibat dalam praktik pemerasan, namun juga langsung meminta uang kepada korban yang bertugas sebagai bendahara.
Sementara itu, Z, seorang dokter senior, dikenal aktif memberikan tekanan kepada junior-juniornya, termasuk korban, melalui doktrin yang keras dan tindakan verbal yang sering memaki. Artanto mengungkapkan bahwa Z tidak membantah tuduhan tersebut. “Satu laki-laki, dua perempuan,” ujar Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (24/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pemaksaan. Proses penyidikan terus berjalan, dan Polda Jateng berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut peran para tersangka dalam kejadian ini.