PINUSI.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini berkaitan dengan kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah menyeret nama Hasto.
Mahfud menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan KPK dan aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang berlangsung.
"Saya tidak punya pandangan khusus. Itu merupakan wewenang KPK dan penegak hukum. Biarkan dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Mahfud dalam pernyataannya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).
Transparansi dan Akuntabilitas
Mahfud meminta agar kasus ini ditangani secara terbuka. Jika ada tudingan bahwa proses hukum ini bermuatan politik, maka hal tersebut harus dijelaskan kepada publik secara transparan.
"Jika dianggap politis, silakan saja dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tambahnya.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022. Kedua, kasus perintangan penyidikan, di mana Hasto diduga memerintahkan Harun untuk melarikan diri serta menghancurkan barang bukti terkait kasus suap tersebut.
Menanggapi status tersangka ini, Hasto menyatakan bahwa PDIP tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia juga mengaitkan kasus ini dengan kritik yang dilayangkan PDIP terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.