PINUSI.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Gibran menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Kenapa yang ditanyakan saya? Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya,” ujar Gibran dengan tegas saat meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024). Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
Hasto, yang telah menjadi tersangka bersama Harun Masiku, masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, dalam sebuah wawancara di Kompas TV. “Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan principal terkait langkah tersebut,” ungkap Alvon.
Baca Juga: Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Coach Justin : Indonesia Harus Ganti Pelatih
KPK resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024), setelah melakukan penyidikan terkait suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasto dianggap memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih berlanjut dan pihaknya terus berusaha untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan respons terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak dapat mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. (*)