Usai Hasto Dicekal , Kini KPK Keluarkan Surat Pencegahan Terhadap Yasonna H. Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

Oleh PangeranThursday, 26th December 2024 | 10:20 WIB
Usai Hasto Dicekal , Kini KPK Keluarkan Surat Pencegahan Terhadap Yasonna H. Laoly Terkait Kasus Harun Masiku
Yasonna Laoly dipanggil kpk terkait korupsi Harun Masiku (Foto: Instagram)

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dengan mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa surat keputusan pencegahan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 24 Desember 2024. Tessa menjelaskan, "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto."

Tindakan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan, terutama karena keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia sangat diperlukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut Tessa, pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

KPK mendalami peran Yasonna terkait surat permohonan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai mekanisme PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas. Fatwa tersebut dianggap penting, karena ada perbedaan pandangan antara KPU dan beberapa pihak terkait status caleg yang meninggal dunia, seperti Nazarudin Kiemas.

Tessa menambahkan, "Pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kami membutuhkan pengetahuannya mengenai dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini."

Sebelumnya, Yasonna sempat memberikan keterangan seputar surat dari DPP PDIP kepada Ketua MA mengenai permohonan fatwa terkait PAW Harun Masiku. Meskipun ada anggapan bahwa proses hukum ini bersifat politis, Tessa menegaskan bahwa semua pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan bukan dipengaruhi oleh kepentingan politik.

KPK saat ini terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus suap PAW yang melibatkan sejumlah tokoh politik, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran suap dan pengaturan PAW yang melibatkan Harun Masiku. (*) 

Terkini

Ananta Rispo Ingatkan Rekan-rekan untuk Tidak Meminjamkan Uang ke Fico Fachriza, Ada Apa ?
Ananta Rispo Ingatkan Rekan-rekan untuk Tidak Meminjamkan Uang ke Fico Fachriza, Ada Apa ?
PinTertainment | in 5 hours
Gelombang PHK 2024 Didominasi Pulau Jawa
Gelombang PHK 2024 Didominasi Pulau Jawa
PinNews | in 3 hours
Ini Peran Para Tersangka  Kasus dr Aulia
Ini Peran Para Tersangka Kasus dr Aulia
PinNews | an hour ago
7 Film Wajib Tonton Saat Libur Nataru 2024 di Bioskop
7 Film Wajib Tonton Saat Libur Nataru 2024 di Bioskop
PinTertainment | 2 hours ago
Sinopsis Film 2nd Miracle in Cell No. 7: Babak Baru Kehidupan Kartika Tanpa Ayah Dodo
Sinopsis Film 2nd Miracle in Cell No. 7: Babak Baru Kehidupan Kartika Tanpa Ayah Dodo
PinTertainment | 3 hours ago
5 Film Natal 2024 untuk Dinikmati Bersama Keluarga: Pilihan Baru dan Menyentuh
5 Film Natal 2024 untuk Dinikmati Bersama Keluarga: Pilihan Baru dan Menyentuh
PinTertainment | 5 hours ago
Radja Akui Lagu "APA SIH" Terinspirasi dari Rosé BLACKPINK dan Bruno Mars
Radja Akui Lagu "APA SIH" Terinspirasi dari Rosé BLACKPINK dan Bruno Mars
PinTertainment | 5 hours ago
Polres Malang Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang
Polres Malang Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang
PinNews | 6 hours ago
Klarifikasi BGN Terkait Viralnya Pungli Pembelian Wadah Makan Bergizi Gratis
Klarifikasi BGN Terkait Viralnya Pungli Pembelian Wadah Makan Bergizi Gratis
PinNews | 6 hours ago
Gibran Respons Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Gibran: Kok Tanya Saya ?
Gibran Respons Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Gibran: Kok Tanya Saya ?
PinNews | 6 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta