PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dengan mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa surat keputusan pencegahan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 24 Desember 2024. Tessa menjelaskan, "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto."
Tindakan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan, terutama karena keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia sangat diperlukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut Tessa, pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
KPK mendalami peran Yasonna terkait surat permohonan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai mekanisme PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas. Fatwa tersebut dianggap penting, karena ada perbedaan pandangan antara KPU dan beberapa pihak terkait status caleg yang meninggal dunia, seperti Nazarudin Kiemas.
Tessa menambahkan, "Pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kami membutuhkan pengetahuannya mengenai dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini."
Sebelumnya, Yasonna sempat memberikan keterangan seputar surat dari DPP PDIP kepada Ketua MA mengenai permohonan fatwa terkait PAW Harun Masiku. Meskipun ada anggapan bahwa proses hukum ini bersifat politis, Tessa menegaskan bahwa semua pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan bukan dipengaruhi oleh kepentingan politik.
KPK saat ini terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus suap PAW yang melibatkan sejumlah tokoh politik, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran suap dan pengaturan PAW yang melibatkan Harun Masiku. (*)