PINUSI.COM – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, resmi dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah pihak perusahaan smelter swasta lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Hakim Eko menyatakan, bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Harvey juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Prabowo Usul Ampuni Koruptor Jika Kembalikan Uang, Bahlil: Itu Terobosan Hukum
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Di sisi lain, jaksa menegaskan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, dengan masa tahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sepenuhnya, serta perintah agar tetap menjalani penahanan di rutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa yang dikutip kompas.com.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Harvey Moeis dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima dana sebesar Rp420 miliar dari hasil korupsi. Sebagai kaki tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal di area konsesi PT Timah untuk meraup keuntungan.
Dalam prosesnya, Harvey menghubungi Mochtar untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Setelah serangkaian pertemuan, keduanya sepakat menyamarkan kegiatan tersebut dengan menyusun skema sewa-menyewa peralatan pengolahan dan peleburan timah.
Suami dari Sandra Dewi ini kemudian menghubungi sejumlah smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan dalih sebagai dana CSR. Penyerahan dana ini difasilitasi oleh Helena Lim, Manager PT QSE.
Tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp420 miliar. Jaksa menyebutkan, "Perbuatan ini memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000."
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).