Pemerintah Diminta Rincikan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Barang dan Jasa

Oleh PangeranTuesday, 24th December 2024 | 12:15 WIB
Pemerintah Diminta Rincikan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Barang dan Jasa
Prabowo Subianto menyepakati kenaikan PPN 12% hanya akan diberlakukan secara selektif untuk komoditas mewah usai diskusi bersama perwakilan DPR, Kamis (5/12/2024). (Foto: Instagram/adies.kadir)

PINUSI.COM - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengimbau pemerintah untuk memberikan rincian lebih jelas terkait barang dan jasa yang akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dengan lebih baik jenis barang dan jasa yang akan dikenakan tarif pajak baru tersebut.

“Saya kira pemerintah perlu membuat pengkategorian yang lebih rinci agar masyarakat dapat mengetahui, apakah produk yang dibeli akan dikenakan tarif PPN lama atau tarif PPN 12 persen yang baru,” ujar Eddy dalam pernyataannya kepada wartawan di Gedung MPR RI pada Senin (23/12/2024).

Eddy juga menyarankan agar produk kebutuhan dasar seperti sabun dan sampo, yang diproduksi oleh industri dalam negeri dan menggunakan tenaga kerja lokal, tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini. Menurutnya, hal ini penting untuk mendukung produsen dalam negeri dan meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Makna Lagu "Silence" oleh Marshmello ft. Khalid: Mencari Kedamaian dalam Kesendirian

“Jika produk tersebut dibuat oleh produsen lokal, menggunakan bahan baku lokal, dan melibatkan tenaga kerja lokal, saya kira sangat layak untuk mempertimbangkan agar tarif PPN tidak berubah. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah,” tambahnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta pada 16 Desember 2024.

“Sesuai amanat UU HPP, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai awal tahun depan,” jelas Airlangga melalui siaran langsung di akun YouTube resmi Kementerian Perekonomian RI.

Baca Juga: Prabowo Usul Ampuni Koruptor Jika Kembalikan Uang, Bahlil: Itu Terobosan Hukum

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan difokuskan pada barang dan jasa mewah. Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pengeluaran di kategori desil 9-10 atau kelompok penduduk terkaya.

Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang khawatir bahwa penerapan tarif baru ini akan memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, mengingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memicu efek kumulatif pada harga barang dan jasa secara keseluruhan.

“Meski dikenakan pada barang dan jasa mewah, komponen pembentuk harga dalam rantai pasok dan produksi juga akan terpengaruh, sehingga beban akhirnya tetap dirasakan oleh konsumen umum,” jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis di Tol Pandaan-Malang: Bus Angkut Pelajar Tabrak Truk

Dengan pertumbuhan penggunaan layanan digital dan kebutuhan dasar yang terus meningkat, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan ini secara lebih menyeluruh agar tidak menambah beban bagi masyarakat kecil. (*) 

Terkini

Samsung Siapkan Samsung S25 Untuk Melawan iPhone
Samsung Siapkan Samsung S25 Untuk Melawan iPhone
PinTect | 10 hours ago
Analisis One Piece Chapter 1134: Perpustakaan Burung Hantu dan Gerakan Pasukan Revolusi
Analisis One Piece Chapter 1134: Perpustakaan Burung Hantu dan Gerakan Pasukan Revolusi
PinTertainment | 10 hours ago
Misteri Dua Sosok Asing di Elbaf, Teori  Kembaran Shanks dan Wanita Misterius  yang Terkoneksi dengan Pemerintah Dunia
Misteri Dua Sosok Asing di Elbaf, Teori Kembaran Shanks dan Wanita Misterius yang Terkoneksi dengan Pemerintah Dunia
PinTertainment | 11 hours ago
Pemerintah Diminta Rincikan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Barang dan Jasa
Pemerintah Diminta Rincikan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Barang dan Jasa
PinNews | 13 hours ago
Pengadilan Tipikor Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Pengadilan Tipikor Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
PinNews | 13 hours ago
Instagram Perkenalkan FItu AI, Kini Edit Video Di Instagram Lebih Mudah dan Cepat
Instagram Perkenalkan FItu AI, Kini Edit Video Di Instagram Lebih Mudah dan Cepat
PinTect | 14 hours ago
Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Konsumen Diharapkan Tetap Tenang
Kenaikan Tarif PPN QRIS Ditanggung Penjual, Konsumen Diharapkan Tetap Tenang
PinNews | 14 hours ago
Ian Kasela Tanggapi Protes Vadel Badjideh Soal Kolaborasi Lagu, Berikan Peringatan ini
Ian Kasela Tanggapi Protes Vadel Badjideh Soal Kolaborasi Lagu, Berikan Peringatan ini
PinTertainment | 14 hours ago
Istri Seret dan Lindas Suami, Bukti CCTV dan Akta Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan dan Kekerasan
Istri Seret dan Lindas Suami, Bukti CCTV dan Akta Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan dan Kekerasan
PinNews | 15 hours ago
Fakta Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Sosok ASS sebagai Donatur Utama
Fakta Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Sosok ASS sebagai Donatur Utama
PinNews | 15 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta