PINUSI.COM - Dwi Ayu Dharmawati, korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa gajinya untuk bulan Oktober 2024 belum dibayarkan. Lewat kuasa hukumnya, Dwi meminta agar pihak perusahaan segera membayar gajinya. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, bisa muncul masalah hukum baru.
Menurut tim kuasa hukum Dwi, Jaenudin, gaji yang belum dibayarkan kepada Ayu sebesar Rp 2,1 juta. Jaenudin juga menyampaikan bahwa ada beberapa karyawan lain yang gajinya juga belum dibayar selama tiga bulan. Keadaan ini menjadi perhatian karena tidak hanya masalah penganiayaan yang harus diselesaikan, tetapi juga hak-hak karyawan yang belum dipenuhi.
Pengacara Korban Jual Motor untuk Biaya Hukum
Baca Juga: TNI AD Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Membekingi George Sugama, Anak Bos Toko Roti di Cakung
Dalam audiensi yang digelar di Komisi III DPR, Dwi Ayu bercerita tentang perjuangannya dalam menghadapi kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa untuk menyewa pengacara, dirinya terpaksa menjual motor miliknya. Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat terus berjalan dengan lancar. Keputusan untuk menjual motor diambil karena Dwi mengaku kesulitan dalam membayar biaya pengacara.
Namun, di balik perjuangannya, Dwi menceritakan pengalaman yang cukup mengecewakan terkait pengacara yang awalnya dikirimkan oleh pihak pelaku. Ia sempat menerima pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda, namun ternyata pengacara tersebut berasal dari pihak pelaku. Dwi akhirnya mengganti pengacara, meskipun biaya yang dikeluarkan semakin membengkak.
Dwi menambahkan bahwa sang pengacara sebelumnya sering meminta uang, bahkan menyebabkan ibunya menjual motor untuk memenuhi kebutuhan biaya hukum. Namun setelah itu, pengacara tersebut tidak dapat dihubungi lagi, yang menambah beban mental dan finansial bagi Dwi dan keluarganya.
Baca Juga: Bobby Nasution Tak Ambil Pusing Usai Dipecat PDIP, Tegaskan Jadi Kader Gerindra
Harapan untuk Penyelesaian Kasus
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya masalah tunggakan gaji karyawan, di samping penganiayaan yang dialami Dwi. Pihak berwajib, baik Polres Jakarta Timur maupun Komisi III DPR, berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku dijerat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi berharap agar keadilan dapat ditegakkan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk karyawan lain yang mengalami nasib serupa. Keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan hak-hak pekerja di Indonesia dilindungi dengan baik. (*)