PINUSI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, bahwa penetapan UMPS belum mendapat kesepakatan bulat antara buruh dan pengusaha.
"Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10 bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha," kata Hari Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Lebih jelas, Hari menyampaikan bahwa setelah tiga hari rapat, terjadi perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh terkait jumlah sektor yang akan masuk dalam UMSP. Pengusaha hanya menawarkan lima sektor, sementara buruh mengusulkan 13 sektor.
Baca Juga: Ini Daftar 14 Provinsi yang UMPnya Naik Di Tahun 2025, Pronvis Kalian Ada ?
"Dengan rapat yang dari tanggal 10-11 tadi, ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor," jelasnya.
Di samping itu, Hari juga mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai besaran angka UMSP. Ia menilai penetapan UMSP ini tertunda dari jadwal yang seharusnya, yaitu paling lambat hari ini.
"Namun kita belum bicara besaran angka. Nah ini yang akhirnya sebetulnya di tanggal 11 ini kan kalau dalam permen nomor 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," lanjutnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2024 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 329.380. Jumlah UMP ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.