PINUSI.COM - Kabar gembira bagi para pekerja di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Rabu (11/12/2024).
"UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan formula tersebut, kenaikan UMP sebesar 6,5% telah ditetapkan," ujar Teguh saat konferensi pers di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat.
Dengan penyesuaian ini, UMP DKI Jakarta 2025 resmi menjadi Rp 5.396.761, meningkat sebesar Rp 329.380 dibandingkan UMP tahun 2024 yang berada di angka Rp 5.067.381. Besaran UMP ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Tidak hanya DKI Jakarta, 14 provinsi lain di Indonesia juga telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Penegakan UU TPKS dalam Kasus IWAS di NTB
UMP Kalimantan Tengah: Dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
UMP Kalimantan Utara: Dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
UMP Kalimantan Barat: Dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285
UMP Kalimantan Timur: Dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314
UMP Kalimantan Selatan: Dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB): Dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
UMP Sulawesi Tenggara: Dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
UMP Sulawesi Tengah: Dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
UMP Riau: Dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.776
UMP Sulawesi Selatan: Dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
UMP Papua Barat: Dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
UMP Papua: Dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850
UMP Aceh: Dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
UMP Lampung: Dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong perekonomian daerah. Peningkatan ini juga menjadi langkah konkret dalam memastikan kesejahteraan buruh sesuai regulasi yang berlaku. Dengan nilai UMP yang baru, pekerja dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di wilayah metropolitan seperti Jakarta.