PINUSI.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, atau dikenal sebagai Agus Buntung, asal Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menuai perhatian publik. Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, Agus dapat digolongkan sebagai residivis kejahatan serius.
Menurut Reza, residivis tidak selalu merujuk pada pelaku yang pernah dipenjara. Dalam konteks ini, residivis adalah seseorang yang melakukan tindakan kriminal berulang kali, dihitung berdasarkan jumlah korbannya. "Agus Buntung patut dianggap sebagai pelaku kejahatan berbahaya dengan perilaku jahat berulang, meskipun belum pernah dipenjara," jelasnya dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Jumat (5/11/2024).
Reza menekankan bahwa jumlah korban yang terus bertambah memperlihatkan tingginya ancaman dari pelaku ini. Dengan kasus yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Reza menyerukan agar penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap Agus, meski statusnya saat ini masih tahanan rumah.
Baca Juga: Gus MIftah Kembali Jadi Sorotan Publik Usai Viral Hina Yati Pesek
Reza juga mengkritisi narasi yang keliru mengenai keterkaitan antara disabilitas dan kekerasan seksual. Ia menilai masih banyak masyarakat yang skeptis terhadap kemungkinan pelaku disabilitas melakukan kejahatan seksual. "Kita perlu menyadari bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik," ungkapnya.
Laporan terbaru menunjukkan adanya perbedaan jumlah korban yang dilaporkan. Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada 13 korban yang sudah melapor, dengan 3 di antaranya telah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, menurut Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat, jumlah korban yang diduga mencapai 19 orang.
Di sisi lain, Agus Buntung membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam pengakuannya, ia mengklaim telah dijebak oleh korban dan menyebut keterbatasan fisiknya membuat tuduhan tersebut tidak masuk akal. Namun, pihak berwenang telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.