PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp 6,8 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu dini hari, 4 Desember 2024, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa total sembilan orang diamankan dalam operasi ini, terdiri dari delapan orang yang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
Dari sembilan orang yang diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila. Ghufron menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 3 Desember hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh KPK mengenai dugaan penghancuran bukti oleh tersangka Novin Karmila. Ia diduga terlibat dalam transaksi transfer senilai Rp 300 juta yang dilakukan oleh seorang staf bagian umum, RS, atas perintahnya. Uang tersebut dikirim ke anaknya yang berinisial NRP. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa total uang yang disita dalam kasus ini mencapai Rp 6,8 miliar.
KPK akan terus mendalami kasus ini dan kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain yang terkait, serta aliran uang lainnya. Ghufron menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah dijerat dengan pasal 12 F dan 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah ini.