PINUSI.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meluruskan status hukum IWAS, yakni seorang pria disabilitas yang sebelumnya diduga memerkosa mahasiswi di Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan IWAS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.
"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).
Di sisi lain, Syarif juga mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial MAP pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan laporan, korban mengalami pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh IWAS pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah penginapan di Mataram, NTB.
Baca Juga: Prabowo Rombak Bujet Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10.000 Per Porsi
"Kami penyidik Polda NTB menangani bukan kami mencari-cari kesalahan orang. Tapi kami menangani karena adanya laporan pengaduan dari seorang perempuan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Kami menindaklanjuti. Proses ini berjalan terbuka, serta-merta kami tetapkan jadi tersangka. Tapi ini proses panjang," jelasnya.
Selama penanganan kasus ini, Polda NTB berupaya memperhatikan kondisi pelaku yang merupakan penyandang disabilitas. Polisi juga telah membuat nota kesepahaman (MoU) untuk memastikan perlakuan yang adil bagi kelompok disabilitas yang terlibat dalam proses hukum.
Polisi Kantongi Bukti Penetapan IWAS Jadi Tersangka
Baca Juga: Polisi Libatkan Psikolog Forensik untuk Dalami Kasus Pembunuhan Remaja di Cilandak
Syarif mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan beberapa alat bukti setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Terdapat sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, di antaranya ada AA (teman korban, perempuan), IWK (penjaga penginapan, pria), dan JBl (perempuan, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian serupa). Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan dari LA (perempuan, yang hampir menjadi korban) dan Y (rekan korban, pria).
"Dari keterangan kelima saksi tersebut, kesimpulannya mendukung hasil laporan/keterangan korban," kata Syarif dalam keterangan resmi, dilansir Kompas.com, Minggu (1/12/2024).
Atas tindakannya, Syarif menegaskan status IWAS sebagai p\tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).