Polda NTB Klarifikasi Status Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan

Oleh Lilis AnggraeniTuesday, 3rd December 2024 | 10:54 WIB
Polda NTB Klarifikasi Status Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Freepik)

PINUSI.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meluruskan status hukum IWAS, yakni seorang pria disabilitas yang sebelumnya diduga memerkosa mahasiswi di Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan IWAS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.

"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).

Di sisi lain, Syarif juga mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial MAP pada 7 Oktober lalu. Berdasarkan laporan, korban mengalami pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh IWAS pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah penginapan di Mataram, NTB.

Baca Juga: Prabowo Rombak Bujet Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10.000 Per Porsi

"Kami penyidik Polda NTB menangani bukan kami mencari-cari kesalahan orang. Tapi kami menangani karena adanya laporan pengaduan dari seorang perempuan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Kami menindaklanjuti. Proses ini berjalan terbuka, serta-merta kami tetapkan jadi tersangka. Tapi ini proses panjang," jelasnya.

Selama penanganan kasus ini, Polda NTB berupaya memperhatikan kondisi pelaku yang merupakan penyandang disabilitas. Polisi juga telah membuat nota kesepahaman (MoU) untuk memastikan perlakuan yang adil bagi kelompok disabilitas yang terlibat dalam proses hukum.

Polisi Kantongi Bukti Penetapan IWAS Jadi Tersangka

Baca Juga: Polisi Libatkan Psikolog Forensik untuk Dalami Kasus Pembunuhan Remaja di Cilandak

Syarif mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan beberapa alat bukti setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Terdapat sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan, di antaranya ada AA (teman korban, perempuan), IWK (penjaga penginapan, pria), dan JBl (perempuan, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian serupa). Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan dari LA (perempuan, yang hampir menjadi korban) dan Y (rekan korban, pria).

"Dari keterangan kelima saksi tersebut, kesimpulannya mendukung hasil laporan/keterangan korban," kata Syarif dalam keterangan resmi, dilansir Kompas.com, Minggu (1/12/2024).

Atas tindakannya, Syarif menegaskan status IWAS sebagai p\tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Terkini

Miris, Prabowo Muliakan Pedagang Kaki Lima, Gus Miftah Malah Mengolok-Olok
Miris, Prabowo Muliakan Pedagang Kaki Lima, Gus Miftah Malah Mengolok-Olok
PinNews | in 6 hours
KPK Sita Uang Rp 6,8 Miliar dalam Operasi Tangkap Tangan Pj Walikota Pekanbaru
KPK Sita Uang Rp 6,8 Miliar dalam Operasi Tangkap Tangan Pj Walikota Pekanbaru
PinNews | in 2 hours
Gus Miftah Minta Maaf Atas Ucapan Kasar ke Penjual Es Teh di Tengah Pengajian
Gus Miftah Minta Maaf Atas Ucapan Kasar ke Penjual Es Teh di Tengah Pengajian
PinNews | in an hour
Ruud van Nistelrooy Menang di Laga Debut Bersama Leicester City
Ruud van Nistelrooy Menang di Laga Debut Bersama Leicester City
PinSport | in an hour
Terungkap Sosok Penjual Es Teh yang Dihina Oleh Gus Miftah,
Terungkap Sosok Penjual Es Teh yang Dihina Oleh Gus Miftah,
PinNews | in an hour
Hasil Uji Coba Timnas Indonesia vs Bali United: Garuda Menang 2-1 Jelang Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Hasil Uji Coba Timnas Indonesia vs Bali United: Garuda Menang 2-1 Jelang Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
PinSport | in 44 minutes
Presiden Korsel Setujui Cabut Darurat Militer Usai Massa Desak Pemakzulan
Presiden Korsel Setujui Cabut Darurat Militer Usai Massa Desak Pemakzulan
PinNews | in 40 minutes
Viral Video Gus Miftah Hina  Penjual Es Teh Viral, Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi
Viral Video Gus Miftah Hina Penjual Es Teh Viral, Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi
PinNews | 16 minutes ago
Gus Miftah Jadi Sorotan Usai Video Viral Membully Pedagang Es Teh
Gus Miftah Jadi Sorotan Usai Video Viral Membully Pedagang Es Teh
PinNews | 25 minutes ago
Aisar Khale Lamar Fuji, Begini Kata Haji Faisal
Aisar Khale Lamar Fuji, Begini Kata Haji Faisal
PinTertainment | 11 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta