PINUSI.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penghentian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa mereka berharap Polda Metro Jaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini.
Dalam surat tersebut, Ian menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Firli terlibat dalam pemerasan. Bahkan, berkas perkara terkait tuduhan tersebut telah beberapa kali dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai tidak lengkap. "Polda Metro Jaya seharusnya menerbitkan SP3 karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat materiil," kata Ian dalam konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024.
Kasus Pemerasan yang Tak Terbukti
Menurut Ian, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 100 saksi dan 11 ahli dalam proses penyidikan. Namun, meski petunjuk yang diminta jaksa belum juga terpenuhi, penyidik terus mengupayakan penyelesaian perkara ini. Ian menilai, pihak kepolisian mencoba melanjutkan perkara dengan mencari pasal lain, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran terkait Undang-Undang KPK.
"Ketika pasal pertama tidak terpenuhi, mereka mencari pasal lain. Padahal, itu bukan domain Polda Metro, melainkan KPK," kata Ian. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan TPPU sangat tidak relevan dengan kasus yang dihadapi Firli.
Permintaan Penghentian Kasus
Firli Bahuri sendiri telah menjadi tersangka sejak 22 November 2023 dalam kasus ini, yang diperkirakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 b, dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Namun, proses penyidikan terbilang lambat, karena berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap. Selain itu, gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) untuk mendesak penyelesaian kasus ini.
Pihak Firli berharap agar Polda Metro Jaya segera mengeluarkan SP3 sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat 2, yang menyatakan bahwa jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka penyidikan harus dihentikan.