Firli Bahuri Kirim Surat ke Kapolri Minta Penghentian Kasus Pemerasan SYL

Oleh PangeranFriday, 29th November 2024 | 07:56 WIB
Firli Bahuri Kirim Surat ke Kapolri Minta Penghentian Kasus Pemerasan SYL
antan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Kaporli, minta kasusnya distop (FOTO: Istimewa)

PINUSI.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penghentian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa mereka berharap Polda Metro Jaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini.

Dalam surat tersebut, Ian menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Firli terlibat dalam pemerasan. Bahkan, berkas perkara terkait tuduhan tersebut telah beberapa kali dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai tidak lengkap. "Polda Metro Jaya seharusnya menerbitkan SP3 karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat materiil," kata Ian dalam konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024.

Kasus Pemerasan yang Tak Terbukti

Menurut Ian, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 100 saksi dan 11 ahli dalam proses penyidikan. Namun, meski petunjuk yang diminta jaksa belum juga terpenuhi, penyidik terus mengupayakan penyelesaian perkara ini. Ian menilai, pihak kepolisian mencoba melanjutkan perkara dengan mencari pasal lain, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran terkait Undang-Undang KPK.

"Ketika pasal pertama tidak terpenuhi, mereka mencari pasal lain. Padahal, itu bukan domain Polda Metro, melainkan KPK," kata Ian. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan TPPU sangat tidak relevan dengan kasus yang dihadapi Firli.

Permintaan Penghentian Kasus

Firli Bahuri sendiri telah menjadi tersangka sejak 22 November 2023 dalam kasus ini, yang diperkirakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 b, dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Namun, proses penyidikan terbilang lambat, karena berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap. Selain itu, gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) untuk mendesak penyelesaian kasus ini.

Pihak Firli berharap agar Polda Metro Jaya segera mengeluarkan SP3 sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat 2, yang menyatakan bahwa jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka penyidikan harus dihentikan.

Terkini

Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
PinRec | Friday, 6th December 2024 | 16:12 WIB
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 16:08 WIB
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 14:38 WIB
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 13:52 WIB
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 13:25 WIB
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 11:47 WIB
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 10:40 WIB
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
PinFinance | Friday, 6th December 2024 | 10:26 WIB
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 10:07 WIB
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 09:12 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta