PINUSI.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang melibatkan masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia.
Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia
Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Para pemilih akan menentukan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan menjabat untuk periode 2024-2029. Libur nasional ini berlaku untuk semua instansi pendidikan, termasuk sekolah. Namun, untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing, dengan tetap memberikan hak bagi pekerja untuk memilih.
Baca Juga: Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologinya
Aturan Khusus untuk Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang wajib diperhatikan oleh pengusaha:
Hak Pilih Pekerja
Baca Juga: [OPINI] Cukai Rokok Naik, Apakah Ini Akan Mengurangi Konsumsi Rokok Elektrik Pada Remaja?
Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun jadwal kerja tetap berlangsung.
Pengaturan Jadwal Kerja
Bagi pekerja yang dijadwalkan bekerja pada hari libur nasional ini, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghalangi partisipasi karyawan dalam pemilihan.
Kompensasi Lembur
Pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak atas upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan pemilu yang demokratis dan pemenuhan hak pekerja.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024, Presiden menyatakan bahwa libur nasional ini bertujuan mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Dengan waktu luang yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara optimal untuk menentukan pemimpin terbaik bagi daerah masing-masing.