Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 13:04 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!
Pilkada Serentak (pajak.com)

PINUSI.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang melibatkan masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia.

Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia


Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Para pemilih akan menentukan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan menjabat untuk periode 2024-2029. Libur nasional ini berlaku untuk semua instansi pendidikan, termasuk sekolah. Namun, untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing, dengan tetap memberikan hak bagi pekerja untuk memilih.

Baca Juga: Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologinya

Aturan Khusus untuk Pekerja


Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang wajib diperhatikan oleh pengusaha:

Hak Pilih Pekerja

Baca Juga: [OPINI] Cukai Rokok Naik, Apakah Ini Akan Mengurangi Konsumsi Rokok Elektrik Pada Remaja?


Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun jadwal kerja tetap berlangsung.
Pengaturan Jadwal Kerja
Bagi pekerja yang dijadwalkan bekerja pada hari libur nasional ini, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghalangi partisipasi karyawan dalam pemilihan.
Kompensasi Lembur
Pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak atas upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan pemilu yang demokratis dan pemenuhan hak pekerja.

Mendorong Partisipasi Masyarakat


Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024, Presiden menyatakan bahwa libur nasional ini bertujuan mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Dengan waktu luang yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara optimal untuk menentukan pemimpin terbaik bagi daerah masing-masing.

Terkini

Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
PinRec | Friday, 6th December 2024 | 16:12 WIB
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 16:08 WIB
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 14:38 WIB
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 13:52 WIB
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 13:25 WIB
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 11:47 WIB
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 10:40 WIB
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
PinFinance | Friday, 6th December 2024 | 10:26 WIB
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 10:07 WIB
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 09:12 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta