Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 13:04 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024, Jika Masuk Wajib DihitungLembur!
Pilkada Serentak (pajak.com)

PINUSI.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang melibatkan masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia.

Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia


Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Para pemilih akan menentukan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan menjabat untuk periode 2024-2029. Libur nasional ini berlaku untuk semua instansi pendidikan, termasuk sekolah. Namun, untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing, dengan tetap memberikan hak bagi pekerja untuk memilih.

Baca Juga: Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Ini Kronologinya

Aturan Khusus untuk Pekerja


Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang wajib diperhatikan oleh pengusaha:

Hak Pilih Pekerja

Baca Juga: [OPINI] Cukai Rokok Naik, Apakah Ini Akan Mengurangi Konsumsi Rokok Elektrik Pada Remaja?


Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun jadwal kerja tetap berlangsung.
Pengaturan Jadwal Kerja
Bagi pekerja yang dijadwalkan bekerja pada hari libur nasional ini, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghalangi partisipasi karyawan dalam pemilihan.
Kompensasi Lembur
Pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak atas upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan pemilu yang demokratis dan pemenuhan hak pekerja.

Mendorong Partisipasi Masyarakat

Baca Juga: Siswa SMK di Semarang Ditembak Polisi: Dikenal Berprestasi dan Tidak Memiliki Catatan Kenakalan


Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024, Presiden menyatakan bahwa libur nasional ini bertujuan mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Dengan waktu luang yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara optimal untuk menentukan pemimpin terbaik bagi daerah masing-masing.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta