Oleh : Amanda Felisha Zerlinda & Khalisha Naila Gunawan
PINUSI.COM - Cukai rokok merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah
Indonesia untuk mencapai beberapa tujuan strategis. Kebijakan ini bertujuan untuk
mengendalikan eksternalitas negatif yang disebabkan konsumsi rokok terutama di kalangan
masyarakat berpenghasilan rendah dan anak muda, karena rokok dianggap sebagai salah satu
penyebab utama masalah kesehatan di Indonesia. Tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan
penerimaan negara mengingat cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara
terbesar dari sektor pajak tidak langsung.
Pada 1 Januari 2024, terdapat kenaikan tarif cukai terhadap rokok elektrik di Indonesia yang
cukup signifikan. Kenaikan cukai ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk menekan
konsumsi pada rokok elektrik dan mengoptimalkan pendapatan negara. Kenaikan cukai rokok
elektrik tersebut diharapkan akan mengurangi konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja yang
kian meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS)
pada 2021, rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir, prevalensi
rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. Namun, apakah dengan
meningkatnya tarif cukai rokok elektrik dapat mengurangi konsumsi rokok elektrik pada
remaja?
Konsumsi rokok elektrik atau vape di kalangan remaja Indonesia menunjukkan tren peningkatan
meskipun pemerintah telah menaikkan tarif cukainya. Cukai rokok merupakan salah satu
instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai beberapa
tujuan strategis. Sebagai salah satu kebijakan fiskal, kenaikan tarif cukai bertujuan mengurangi
daya beli sekaligus mengendalikan konsumsi produk yang memiliki risiko kesehatan. Namun,
efektivitasnya dalam menekan konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja masih diragukan.
Rokok elektrik menggunakan cairan nikotin (liquid) yang dicampur dengan berbagai zat aditif
nikotin dan perasa (flavoring). Perasa ini menghadirkan berbagai pilihan rasa, mulai dari
buah-buahan, cokelat, hingga rasa yang menyerupai minuman populer. Penggunaan liquid ini
yang dapat menarik kalangan anak muda untuk tertarik mencobanya, selain menarik liquid pada
rokok eletrik menghilangkan persepsi negatif terhadap nikotin pada rokok konvensional yang
baunya menyengat.
Kenaikan tarif cukai rokok elektrik sering kali tidak cukup besar untuk membuat perbedaan
signifikan pada harga eceran. Kenaikan cukai yang kurang drastis ini gagal menciptakan efek
psikologis pada konsumen muda untuk menghentikan atau mengurangi konsumsi. Industri rokok
elektrik pun mengakali kondisi ini dengan memproduksi atau mengurangi bahan baku pada
rokok elektrik sehingga rokok elektrik tetap dapat dijual dengan harga yang sama meskipun
terjadi kenaikan dan memberi ilusi tidak adanya kenaikan cukai pada pelanggan.
Selain itu, faktor lingkungan juga berperan besar terhadap konsumsi rokok elektrik pada remaja.
Maraknya promosi yang mengenalkan rokok elektrik sebagai trend yang dilakukan oleh
perusahaan rokok elektrik melalui influencer dan iklan turut berpengaruh pada penambahan
pengguna rokok elektrik. Rokok elektrik juga mudah ditemukan tempat penjualannya.
Kenaikan cukai rokok elektrik ini dapat dibilang tidak berdampak pada konsumsi rokok elektrik
di kalangan remaja dikarenakan sifatnya yang adiktif. Sehingga, kebijakan kenaikan cukai rokok
elektrik ini tidak cukup efektif. Untuk menurunkan konsumsi rokok elektrik, pemerintah dapat
mulai dari sektor pendidikan. Pemerintah dapat memberikan penyuluhan mengenai bahaya dari
penggunaan rokok elektrik dan membatasi penjualan rokok elektrik di kalangan remaja untuk
mencegah pertumbuhan konsumen rokok elektrik pada kalangan remaja.