Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol

Oleh Lilis AnggraeniTuesday, 26th November 2024 | 10:45 WIB
Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes, Wira Satya Triputra resmi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online (judol) kepada awak media di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). (Foto: Freepik)

PINUSI.COM – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes, Wira Satya Triputra resmi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online (judol). Wira menjelaskan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini berperan dalam memverifikasi situs judol agar tidak diblokir.

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira kepada awak media di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Di sisi lain, Wira juga mengonfirmasi tersangka lain, yaitu eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zulkarnaen Apriliantony. Berdasarkan hasil penyelidikan, Zulkarnaen berperan dalam merekrut para tersangka lainnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia

"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," imbuhnya.

Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka 

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus mafia buka akses blokir situs judol. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebutkan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. 

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11) dilansir detik.news.

Sementara itu, polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) bertindak sebagai bandar atau operator situs judol. Tujuh lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C, berperan sebagai agen pencari situs.

Kemudian, dua tersangka lainnya berinisial AK dan AJ, bertugas memfilter dan memverifikasi situs agar tidak terblokir. Sedangkan, empat tersangka berinisial M, MN, DM, dan DA berperan sebagai pengepul situs serta penampung setoran dari agen. Tak sampai itu, polisi juga mengungkap dua tersangka lainnya.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," ujarnya.

Di samping itu, polisi juga mengungkap peran sembilan oknum pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang bertugas melakukan pemblokiran.

Lalu, dua orang lainnya berinisial D dan E, terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya ada Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta