PINUSI.COM – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes, Wira Satya Triputra resmi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online (judol). Wira menjelaskan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini berperan dalam memverifikasi situs judol agar tidak diblokir.
"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira kepada awak media di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Di sisi lain, Wira juga mengonfirmasi tersangka lain, yaitu eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zulkarnaen Apriliantony. Berdasarkan hasil penyelidikan, Zulkarnaen berperan dalam merekrut para tersangka lainnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," imbuhnya.
Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus mafia buka akses blokir situs judol. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebutkan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11) dilansir detik.news.
Sementara itu, polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) bertindak sebagai bandar atau operator situs judol. Tujuh lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C, berperan sebagai agen pencari situs.
Kemudian, dua tersangka lainnya berinisial AK dan AJ, bertugas memfilter dan memverifikasi situs agar tidak terblokir. Sedangkan, empat tersangka berinisial M, MN, DM, dan DA berperan sebagai pengepul situs serta penampung setoran dari agen. Tak sampai itu, polisi juga mengungkap dua tersangka lainnya.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," ujarnya.
Di samping itu, polisi juga mengungkap peran sembilan oknum pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang bertugas melakukan pemblokiran.
Lalu, dua orang lainnya berinisial D dan E, terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya ada Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.