Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol

Oleh Lilis AnggraeniTuesday, 26th November 2024 | 10:45 WIB
Alwin Jabarti Kiemas Resmi Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Mafia Judol
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes, Wira Satya Triputra resmi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online (judol) kepada awak media di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). (Foto: Freepik)

PINUSI.COM – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes, Wira Satya Triputra resmi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online (judol). Wira menjelaskan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini berperan dalam memverifikasi situs judol agar tidak diblokir.

"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira kepada awak media di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Di sisi lain, Wira juga mengonfirmasi tersangka lain, yaitu eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zulkarnaen Apriliantony. Berdasarkan hasil penyelidikan, Zulkarnaen berperan dalam merekrut para tersangka lainnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia

"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," imbuhnya.

Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka 

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus mafia buka akses blokir situs judol. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebutkan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. 

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11) dilansir detik.news.

Sementara itu, polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Empat orang berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) bertindak sebagai bandar atau operator situs judol. Tujuh lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C, berperan sebagai agen pencari situs.

Kemudian, dua tersangka lainnya berinisial AK dan AJ, bertugas memfilter dan memverifikasi situs agar tidak terblokir. Sedangkan, empat tersangka berinisial M, MN, DM, dan DA berperan sebagai pengepul situs serta penampung setoran dari agen. Tak sampai itu, polisi juga mengungkap dua tersangka lainnya.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," ujarnya.

Di samping itu, polisi juga mengungkap peran sembilan oknum pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang bertugas melakukan pemblokiran.

Lalu, dua orang lainnya berinisial D dan E, terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya ada Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terkini

Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
PinRec | in 3 hours
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
PinSport | in 3 hours
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
PinSport | in an hour
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
PinNews | in 24 minutes
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
PinTertainment | 3 minutes ago
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
PinTertainment | 2 hours ago
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
PinTertainment | 3 hours ago
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
PinFinance | 3 hours ago
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
PinNews | 3 hours ago
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
PinNews | 4 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta