PINUSI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan perjudian online yang melibatkan 28 tersangka, termasuk sejumlah oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan bahwa total terdapat 28 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dengan 24 di antaranya telah ditangkap sementara empat lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Dari 24 tersangka yang ditangkap, ada peran-peran tertentu yang dijalankan oleh masing-masing individu," ungkap Karyoto.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Perjudian Online
Baca Juga: BNPB Bangun 442 Hunian Sementara untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Empat tersangka utama berperan sebagai bandar atau pengelola website perjudian online, yakni A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, ada tujuh orang yang bertugas sebagai agen pencari website judi online yang terdiri dari B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Tiga tersangka lainnya bertugas mengumpulkan daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN, dan DM. Selain itu, dua orang berperan dalam memfilter dan memverifikasi website judi agar tidak terblokir oleh pihak berwenang, yaitu AK dan AJ.
Oknum Pegawai Komdigi Juga Terlibat
Baca Juga: Inspirasi Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Menghargai Pendidik di Indonesia
Sebanyak sembilan orang yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terlibat dalam kasus ini. Mereka berperan dalam mencari dan menelusuri website judi online serta melakukan pemblokiran situs judi. Oknum tersebut berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Selain itu, dua orang lainnya terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Sementara itu, satu tersangka berinisial T bertugas merekrut dan mengoordinir beberapa tersangka lainnya agar mereka memiliki kewenangan untuk menjaga dan memblokir website perjudian online.
Tindak Pidana dan Hukuman yang Dikenakan
Baca Juga: Calon Bupati Ciamis, Yana D Putra, Meninggal Dunia Mendadak Dua Hari Jelang Pilkada
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara untuk pelanggaran terkait TPPU.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Karyoto. (*)