PINUSI.COM - Polri telah menindak tegas 85 influencer yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosial mereka. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas aktivitas ilegal tersebut sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.
Penindakan Influencer yang Memasarkan Judi Online
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta (21/11), mengungkapkan bahwa para influencer tersebut telah berhasil diamankan dalam waktu singkat.
"Selama desk ini berjalan, kami telah menindak 85 orang tersangka yang melakukan endorsement situs judi online," ujar Wahyu.
Baca Juga: Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol
Beberapa influencer diketahui sudah lama mempromosikan situs judi online, bahkan sejak masa pandemi COVID-19. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa sebagian situs yang dipromosikan saat ini sudah tidak aktif.
Peran Ahli dalam Penindakan
Polri melibatkan berbagai ahli, seperti ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta ahli pidana, untuk memastikan apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif. Langkah ini penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
“Jika situsnya aktif, kami akan melanjutkan penindakan. Jika tidak, proses tersebut harus dihentikan,” jelas Wahyu.
Hasil Operasi Desk Pemberantasan Judi Online
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online berdiri, Polri mencatat pencapaian signifikan dalam menangani kasus-kasus terkait. Hingga kini, 619 kasus judi online berhasil diungkap dengan 734 tersangka.
Selain itu, Polri juga menyita berbagai aset hasil aktivitas judi online, di antaranya uang tunai Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, serta 2 pucuk senjata api. (*)