Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol

Oleh Lilis AnggraeniFriday, 22nd November 2024 | 10:31 WIB
Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid telah mengajukan surat kepada Google, Meta, dan Tiktok untuk bantu menghapus kata kunci mengenai judi online. (Foto: Instagram/kemkomdigi)

PINUSI.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengajak Google, Meta, dan Tiktok untuk ikut serta memberantas judi online (judol) di ruang digital. Meutya juga mengaku telah mengirimkan surat yang berisi permintaan untuk menghapus kata kunci mengenai judol.

"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

Selain itu, Meutya juga menyebut bahwa Komdigi melalui Desk Pemberantasan Judol telah memblokir ribuan kata kunci judol sejak 4 November 2024. Laporan menunjukkan temuan sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.

Baca Juga: Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pemred Tempo Sebut Hargai Proses

Namun, Meutya menilai jika pemblokiran tersebut belum sepenuhnya tuntas. Ia memahami bahwa penghapusan kata kunci yang tersebar di platform teknologi besar tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah.

“Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” sambungnya.

Oleh demikian, Meutya gencar memperkuat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online. Bahkan ia juga menjalin kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan internet.

Tak hanya jalin komunikasi, Menkomdigi melalui  Desk Pemberantasan Judol ini juga melakukan penegakkan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online, termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.

Selain membangun komunikasi, Menkomdigi melalui Desk Pemberantasan Judi Online turut menelusuri aliran dana melalui upaya penegakan hukum. Langkah ini termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dalam memberantas pencucian uang untuk memudahkan proses penindakan.

Namun, judi online tidak selamanya dianggap melanggar hukum di beberapa negara. Begitu pun dengan Meta, Google, maupun Tiktok memiliki pedoman internal perusahaan masing-masing. 

"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," jelasnya.

Terkini

Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
PinRec | Friday, 6th December 2024 | 16:12 WIB
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 16:08 WIB
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 14:38 WIB
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 13:52 WIB
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 13:25 WIB
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 11:47 WIB
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 10:40 WIB
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
PinFinance | Friday, 6th December 2024 | 10:26 WIB
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 10:07 WIB
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 09:12 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta