Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol

Oleh Lilis AnggraeniFriday, 22nd November 2024 | 10:31 WIB
Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid telah mengajukan surat kepada Google, Meta, dan Tiktok untuk bantu menghapus kata kunci mengenai judi online. (Foto: Instagram/kemkomdigi)

PINUSI.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengajak Google, Meta, dan Tiktok untuk ikut serta memberantas judi online (judol) di ruang digital. Meutya juga mengaku telah mengirimkan surat yang berisi permintaan untuk menghapus kata kunci mengenai judol.

"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

Selain itu, Meutya juga menyebut bahwa Komdigi melalui Desk Pemberantasan Judol telah memblokir ribuan kata kunci judol sejak 4 November 2024. Laporan menunjukkan temuan sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.

Baca Juga: Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pemred Tempo Sebut Hargai Proses

Namun, Meutya menilai jika pemblokiran tersebut belum sepenuhnya tuntas. Ia memahami bahwa penghapusan kata kunci yang tersebar di platform teknologi besar tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah.

“Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” sambungnya.

Oleh demikian, Meutya gencar memperkuat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online. Bahkan ia juga menjalin kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan internet.

Tak hanya jalin komunikasi, Menkomdigi melalui  Desk Pemberantasan Judol ini juga melakukan penegakkan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online, termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.

Selain membangun komunikasi, Menkomdigi melalui Desk Pemberantasan Judi Online turut menelusuri aliran dana melalui upaya penegakan hukum. Langkah ini termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dalam memberantas pencucian uang untuk memudahkan proses penindakan.

Namun, judi online tidak selamanya dianggap melanggar hukum di beberapa negara. Begitu pun dengan Meta, Google, maupun Tiktok memiliki pedoman internal perusahaan masing-masing. 

"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," jelasnya.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta