PINUSI.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengajak Google, Meta, dan Tiktok untuk ikut serta memberantas judi online (judol) di ruang digital. Meutya juga mengaku telah mengirimkan surat yang berisi permintaan untuk menghapus kata kunci mengenai judol.
"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
Selain itu, Meutya juga menyebut bahwa Komdigi melalui Desk Pemberantasan Judol telah memblokir ribuan kata kunci judol sejak 4 November 2024. Laporan menunjukkan temuan sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Baca Juga: Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pemred Tempo Sebut Hargai Proses
Namun, Meutya menilai jika pemblokiran tersebut belum sepenuhnya tuntas. Ia memahami bahwa penghapusan kata kunci yang tersebar di platform teknologi besar tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah.
“Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” sambungnya.
Oleh demikian, Meutya gencar memperkuat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online. Bahkan ia juga menjalin kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan internet.
Tak hanya jalin komunikasi, Menkomdigi melalui Desk Pemberantasan Judol ini juga melakukan penegakkan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online, termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.
Selain membangun komunikasi, Menkomdigi melalui Desk Pemberantasan Judi Online turut menelusuri aliran dana melalui upaya penegakan hukum. Langkah ini termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dalam memberantas pencucian uang untuk memudahkan proses penindakan.
Namun, judi online tidak selamanya dianggap melanggar hukum di beberapa negara. Begitu pun dengan Meta, Google, maupun Tiktok memiliki pedoman internal perusahaan masing-masing.
"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," jelasnya.