Mengejutkan, Inilah Alasan Sahbinir Noor Mundur dari Jabatan Gubenur Kalimantan Selatan

Oleh Reyvansyah Muhammad AchbarThursday, 14th November 2024 | 22:41 WIB
Mengejutkan, Inilah Alasan Sahbinir Noor Mundur dari Jabatan Gubenur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor ketika Pamitan dengan Jajaran pemerintahan Kalimantan Selatan..jpeg (Dokumentasi Facebook Pemprov Kalsel)

PINUSI.COM - Sahbirin Noor mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah diduga menjadi tersangka  dugaan suap proyek pembangunan di Kalsel.

Soesilo Ariwibowo, pengacara Sahbirin sendiri mengungkap alasan dari pengunduran diri Gubenur Kalimantan Selatan itu hanya ingin fokus kepada keluarganya.

"Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja." ungkapnya setelah dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Soesilo juga mengungkap dengan pengunduran Sahbirin dari kursi Gubernur Kalsel tidak ada kaitannya dengan kasusnya yang menjeratnya di KPK, ia juga mengungkap agar penyelenggaraan Pemprov Kalsel kondusif.

"Pak Gubernur mundur juga supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif." ujarnya.

Wamendagri, Bima Arya juga mengkonfirmasi mengenai mundurnya Sahbirin adalah benar karena untuk menjaga kondusitifitas. "Untuk menjaga kondusifitas." kata Bima.

"Kemendagri juga akan segera menunjuk PJS Gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan." ujarnya.

Sabirin juga ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK melakukan operasi tangkpa tangan (OTT) terhadap sejumalh orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang menjadi tersangka setelah OTT. 

Sidang pembacaan putusan prapengadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) Sahbirin mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan itu. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian." ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim juga menyatakan penetapan Sahbirin tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

"Menyatakan Bahwa perbuatan pemohon yang mengucapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai denga prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal." ucap hakim membaca putusan tersebut.

 

Sumber: birin

Terkini

Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
PinRec | in 2 hours
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
PinSport | in 2 hours
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
PinSport | in 36 minutes
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
PinNews | 10 minutes ago
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
PinTertainment | 36 minutes ago
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
PinTertainment | 2 hours ago
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
PinTertainment | 3 hours ago
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
PinFinance | 4 hours ago
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
PinNews | 4 hours ago
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
PinNews | 5 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta