PINUSI.COM – Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ yang dinisiasi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk warganet di media sosial. Sebagian besar kritik menyebut bahwa langkah Gibran dianggap kurang efektif dan sekadar upaya pencitraan politik.
Salah satu warganet di X menuliskan pendapatnya dalam sebuah unggahan yang menyebut, 'hadeh pencitraan lagi. Okelah kalau lah memang kasus yg dilaporin selesai, tp itu kurang efektif Harusnya bukannya ada DPD, DPR sebagai wadah aspirasi Kalau lah berhasil, dengan lebih dari 250 juta penduduk, bisa apa layanan lapor mas wapres yang cuma satu itu.'
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka telah meresmikan layanan pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’, Senin (11/11/2024). Selain menyediakan layanan pengaduan secara langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan melalui kontak WhatsApp resmi Lapor Mas Wapres di nomor 081117042207.
Baca Juga: Laporan Tebaru Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 1 Tewas dan 8 Terluka
Layanan pengaduan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00–14.00 WIB di Gedung Sekretariat Wakil Presiden. Namun, untuk pengaduan tatap muka, jumlah laporan dibatasi hingga 50 per hari.
Langkah Gibran Dinilai Tak Sesuai Tupoksi Wapres
Peneliti Bidang Politik dari The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti menilai layanan pengaduan ini berlebihan. Ia menambahkan bahwa laporan dan pengaduan bersifat administratif yang dapat ditangani oleh instansi atau pihak di level yang lebih rendah.
“Dengan kata lain, wakil presiden idealnya berperan sebagai perumus visi dan arah kebijakan besar, bukan terlibat dalam detail-detail operasional yang seharusnya dikerjakan birokrasi di bawahnya,” ujar Felia yang dikutip dari laman tirto.id, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Felia menjelaskan jika posisi wakil presiden pada dasarnya setara dengan puncak kepemimpinan yang sama dengan posisi manajemen di atas dalam sebuah perusahaan. Pada level ini, seorang pemimpin seharusnya lebih memfokuskan diri pada pengembangan konsep-konsep strategis dan inovasi kebijakan yang dapat memberikan dampak besar bagi negara.
Belum lagi, Kabinet Merah Putih telah diisi oleh berbagai kementerian dan lembaga yang seharusnya mampu menangani masalah tersebut. Felia menilai jika wakil presiden seharusnya menerima laporan yang telah dirangkum oleh birokrasi di bawahnya. Hal itu terutama yang berada dalam lingkup koordinasinya.
Tupoksi Wapres dalam UUD 1945
Kedudukan dan tugas wakil presiden diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Disebutkan bahwa wakil presiden memiliki kedudukan sebagai pembantu presiden. Adapun tugas dan wewenang wakil presiden meliputi:
- Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya, jika terjadi hal-hal yang menghalangi, seperti meninggal dunia, pengunduran diri, atau ketidakmampuan presiden menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan;
- Memberikan perhatian khusus dan menangani isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat;
- Mengawasi operasional pembangunan yang dilaksanakan oleh inspektur jenderal, departemen, atau lembaga non-departemen yang relevan.