PINUSI.COM – Polda Metro Jaya menetapkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus pembukaan blokir situs judi online di Bekasi, Jawa Barat. Mengutip dari bisnis.tempo.co, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam, mengonfirmasi bahwa pegawai yang bertugas melakukan pengecekan hingga pemblokiran tersebut menyalahgunakan wewenang, dengan tidak memblokir situs judi online yang seharusnya diblokir.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi. Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," katanya yang dikutip dari laman bisnis.tempo.co, Jumat, (1/11/2024).
Selain itu, Ade juga menyebut para tersangka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online khusus bagi pengelolanya yang masih mereka kenal.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka mengklaim telah menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir, sementara 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasan mereka untuk diblokir.
Dari praktik penyalahgunaan ini, pegawai mengaku mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir. Mereka bahkan mampu memberikan gaji Rp5 juta per bulan kepada sejumlah pegawai yang berperan sebagai admin dan operator.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi mengatakan jika para tersangka menyewa ruko yang mereka sebut sebagai "kantor satelit" itu tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
Hingga kini, polisi belum merilis identitas lengkap maupun jumlah pasti tersangka. Bahkan beberapa tersangka yang merupakan pegawai Komdigi ini masih berstatus buron. (*)