PINUSI.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang kembali menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur rel kereta api. Ini merupakan respons terhadap meningkatnya jumlah orang yang berkumpul, berolahraga, dan bahkan berfoto di sepanjang jalur kereta api, yang jelas membahayakan keselamatan mereka.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan, “Kami dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api. Aktivitas di sana, apapun bentuknya, sangat berisiko dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan operasional kereta api.”
Larangan ini menjadi semakin penting setelah insiden tragis pada Minggu, 22 September 2024, di mana KA 88 Fajar Utama Solo, relasi Pasar Senen - Solo Balapan, menabrak seseorang di Km 88+700 jalur hulu antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kejadian ini menyoroti bahaya yang mengintai akibat ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan.
Baca Juga: Ini Fakta Kecelakaan Kereta Api Di Karawang yang Tewaskan 4 Orang
Franoto menambahkan bahwa aktivitas di jalur kereta tidak hanya berisiko bagi individu, tetapi juga dapat mengakibatkan sanksi hukum. Menurut Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
“Frekuensi kereta api kini semakin meningkat, terutama di jalur double track. Saat orang-orang terlarut dalam keceriaan bermain, mereka sering kali melupakan bahaya yang ada,” ungkapnya.
Selama tahun 2024, Daop 4 Semarang mencatat 20 insiden tertabrak kereta, dengan 16 orang meninggal, 3 luka berat, dan lainnya mengalami luka ringan. Franoto berharap kejadian serupa tidak terulang, mengingat keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.
“Dengan ini, kami sekali lagi menekankan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api, demi keselamatan bersama dan kelancaran operasional kereta,” tutupnya. (*)