PINUSI.COM - Sebuah insiden memilukan terjadi di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di mana empat orang tersambar kereta Fajar Utama pada Minggu pagi (22/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan momen mengerikan ketika keempat korban melintasi rel kereta. Di antara mereka, ada seorang anak berusia 7 tahun, Muhammad Al Ikhsan, yang turut menjadi korban dalam tragedi ini.
Keempat korban yang kehilangan nyawa akibat insiden tersebut adalah Anita Andini (37), Muhammad Al Ikhsan (7), dan Ted Alfarizhi, yang merupakan warga Kampung Sukaati Timur, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru. Sementara itu, korban lainnya, Sahaman (63), diketahui sebagai warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan.
Setelah ditabrak, jasad salah satu korban ditemukan tersangkut di bagian kereta hingga terbawa hingga daerah Patokbeusi, Subang.
Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat ketiga korban, Anita, Ikhsan, dan Ted, sedang berolahraga dan berencana menyeberangi rel. Mereka mendapat bantuan dari Sahaman yang baru selesai bekerja di sawah.
"Mereka awalnya menunggu kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta untuk melintas. Setelah kereta tersebut lewat, mereka bergegas menyeberang tanpa menyadari bahwa kereta Fajar Utama datang dari arah sebaliknya," ungkap Suherlan.
Satu per satu dari mereka langsung tertabrak kereta. Tiga jasad ditemukan tergeletak di sekitar lokasi, sementara satu korban lainnya, yang tersangkut di bagian depan kereta, baru bisa dievakuasi di stasiun Tanjungrasa.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, memberikan keterangan bahwa kereta Fajar Utama sempat berhenti untuk mengecek lokomotif dan rangkaian setelah insiden tersebut.
"Kejadian ini dilaporkan terjadi pada pukul 06.57 WIB di KM 88+700 jalur hulu. Meskipun berada di wilayah Daop 3 Cirebon, rumah sakit terdekat berada di Kabupaten Karawang," jelasnya.
KAI sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan ini dan menegaskan pentingnya keselamatan di jalur kereta, serta melarang aktivitas di atas rel kereta api. (*)