PINUSI.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa teman Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang memberikan tumpangan jet pribadi saat perjalanan ke Amerika Serikat berinisial Y. Meski demikian, Pahala belum dapat memastikan nama lengkap serta latar belakang dari Y. "Inisialnya Y. Apakah dia WNI atau WNA, serta pesawat itu milik siapa, nanti kita akan konfirmasi lebih lanjut," ujar Pahala di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang datang ke Direktorat Gratifikasi KPK untuk menyerahkan formulir gratifikasi terkait perjalanan tersebut. Pahala mengonfirmasi bahwa Kaesang hanya menyerahkan formulir yang ditulis tangan olehnya. “Dia membawa formulir yang diisi dengan tulis tangan,” ungkap Pahala.
Direktorat Gratifikasi akan memeriksa laporan yang diberikan Kaesang dan melakukan analisis lebih mendalam selama 3-4 hari ke depan untuk menentukan apakah perjalanan tersebut masuk sebagai gratifikasi atau tidak. Menurut Pahala, jika perjalanan tersebut dikategorikan sebagai milik negara, fasilitas yang digunakan akan dikonversi menjadi sejumlah uang yang kemudian harus disetorkan ke negara. Kaesang memperkirakan nilai tiket untuk satu orang adalah sekitar Rp 90 juta, sehingga total yang harus disetorkan bisa mencapai Rp 360 juta jika laporan ini terbukti.
Siapa Pemilik Jet?
Saat ditanya mengenai siapa teman yang memberi tumpangan jet pribadi tersebut, Kaesang menolak memberikan jawaban pasti dan hanya menunjuk kuasa hukumnya, Nasrullah. Ketika meninggalkan Gedung KPK, Kaesang menyatakan bahwa dirinya datang untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi selama perjalanan ke Amerika Serikat.
Pihak KPK juga menyatakan bahwa jika ditemukan informasi tambahan, Kaesang siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, KPK memastikan bahwa baik Kaesang maupun Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi, akan dipanggil untuk klarifikasi terkait penggunaan pesawat jet tersebut. (*)