PINUSI.COM - Hari ini, ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online dari seluruh wilayah Jabodetabek berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini akan dimulai pada pukul 12.00 WIB, Kamis (29/8/2024). Para demonstran menuntut agar pemerintah dan perusahaan transportasi online mengakui profesi driver ojol sebagai profesi yang diakui secara hukum dalam undang-undang (UU). Mereka juga meminta perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan yang dikenakan pada pengemudi.
Koalisi Ojol Nasional (KON) mengumumkan dalam pernyataan resmi yang diterima oleh CNBC Indonesia bahwa mereka akan mengadakan aksi protes di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka mengajukan beberapa tuntutan, termasuk revisi atau penambahan pasal pada peraturan Kominfo No 01/2012 yang mengatur formula tarif layanan pos komersial. Berikut adalah beberapa poin utama tuntutan mereka:
- Revisi dan Penambahan Pasal dalam Permenkominfo No 1 Tahun 2012: KON menuntut agar peraturan ini diperbarui untuk memasukkan ketentuan khusus terkait tarif layanan bagi mitra ojol dan kurir online di Indonesia.
- Pengawasan Ketat terhadap Aplikasi Transportasi Online: Mereka meminta Kominfo untuk melakukan evaluasi dan pemantauan ketat terhadap semua kegiatan bisnis dan program dari perusahaan aplikasi yang dianggap merugikan para pengemudi.
- Penghapusan Program Layanan Tarif Hemat: KON mendesak agar program layanan tarif hemat untuk pengiriman barang dan makanan yang dinilai tidak adil terhadap pengemudi segera dihapus.
- Penyeragaman Tarif Layanan: Mereka juga meminta agar tarif layanan pengiriman barang dan makanan diseragamkan di semua aplikasi.
- Penolakan Promosi Berbasis Pendapatan Driver: Mereka menolak promosi-promosi yang membebankan biaya pada pendapatan driver.
- Legalisasi Ojek Online melalui SKB: Tuntutan terakhir mereka adalah agar ojek online diakui secara resmi sebagai angkutan sewa khusus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa kementerian terkait.
Baca Juga: Ribuan Ojol dan Kurir Demo Besar-besaran, Tuntut Keadilan dan Legalitas
Menanggapi aksi ini, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa tarif layanan pengantaran yang diterapkan oleh Grab sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Dalam pernyataannya, Tirza juga menekankan bahwa tarif tersebut dirancang untuk menjaga kesejahteraan para driver dan memastikan kestabilan permintaan pasar.
Lebih lanjut, Tirza menegaskan bahwa Grab Indonesia tidak pernah melakukan pemotongan pada pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.
Di sisi lain, Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan driver ojol yang berencana mematikan aplikasi selama aksi demo berlangsung.
Melalui tuntutan ini, para pengemudi ojol berharap agar pemerintah dan perusahaan aplikasi dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan mereka dan menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.