PINUSI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8/2024) dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rapat tersebut terpaksa dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum yang dipersyaratkan.
"Menurut tata tertib DPR, rapat paripurna harus memenuhi kuorum untuk dapat dilanjutkan. Namun, setelah diskors selama 20 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak mencapai kuorum," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dengan tidak terpenuhinya kuorum tersebut, agenda pengesahan revisi UU Pilkada pun otomatis ditunda.
Baca Juga: Hari Ini Buruh dan Mahasiswa Turun Kejalan Untuk Aksi "Darurat Indonesia"
"Karena kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada tidak dapat dilakukan," lanjutnya.
Revisi UU Pilkada tersebut sedianya akan disahkan pada Kamis ini, setelah DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa rancangan undang-undang tersebut ke rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin. Revisi ini bertujuan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah upaya Baleg untuk mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan bagi semua partai politik peserta pemilu. (*)