PINUSI.COM - Kepada masyarakat, KPU DKI Jakarta mengumumkan DPS pasca menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemiih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan di berbagai platform milik KPU DKI Jakarta seperti website, media sosial, dan juga melalui papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Lakukan Verifikasi Faktual Bacalon Perseorangan Di Kepulauan Seribu
"Saya berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4," harap Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi pun mengajak seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id.
"Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat," ajak Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah dalam keterangan resmi yang diterima oleh redaksi Pinusi.Com, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Adakan Media Gathering Di Kepulauan Seribu
Fahmi menambahkan bahwa pihaknya akan tetap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sampai tanggal 27 Agustus 2024 sehingga diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Karena ia mengatakan bahwa terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.
"Betul ada penurunan jumlah pemilih dari DPT pemilu 2024 sebanyak 4.614 pemilih. Penurunan tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya," tambahnya. (*)