PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo menanggapi polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah yang belakangan menjadi sorotan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memilih untuk tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore, Presiden Jokowi menyatakan bahwa situasi tersebut adalah bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di Indonesia. "Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi.
Pernyataan ini muncul setelah Baleg DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada memutuskan untuk menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Keputusan MK sebelumnya menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia minimal sejak tanggal pelantikan calon terpilih. Putusan MA ini, meskipun kontroversial, diambil hanya dalam tempo tiga hari dan dengan cepat diadopsi oleh mayoritas fraksi di DPR, kecuali PDI-P.
Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024), mayoritas fraksi DPR, selain PDI-P, menyetujui bahwa putusan MA dapat diadopsi sebagai salah satu opsi dalam revisi UU Pilkada. Mereka berargumen bahwa DPR memiliki kebebasan untuk memilih salah satu putusan tersebut sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Fraksi PDI-P, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menyuarakan ketidaksetujuan mereka dengan mengemukakan bahwa putusan MK seharusnya lebih diutamakan karena memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yakni menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Sebaliknya, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. Meski demikian, rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi dari PPP tetap memutuskan untuk menolak putusan MK dan mengikuti putusan MA.
Keputusan ini dianggap menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang kini digadang-gadang sebagai calon kuat dalam Pilkada 2024. Jika menggunakan putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat usia minimum karena pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, usianya masih 29 tahun.