Usai DPR Tolak Putusan MK, Jokowi Buka Suara

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 20:44 WIB
Usai DPR Tolak Putusan MK, Jokowi Buka Suara
Jokowi buka suara terkait dengan putusan DPR dalam Pilkada 2024 (Foto: Sekretariat Presiden)

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo menanggapi polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah yang belakangan menjadi sorotan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memilih untuk tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore, Presiden Jokowi menyatakan bahwa situasi tersebut adalah bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di Indonesia. "Kita harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi.

Pernyataan ini muncul setelah Baleg DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada memutuskan untuk menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Keputusan MK sebelumnya menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia minimal sejak tanggal pelantikan calon terpilih. Putusan MA ini, meskipun kontroversial, diambil hanya dalam tempo tiga hari dan dengan cepat diadopsi oleh mayoritas fraksi di DPR, kecuali PDI-P.

Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024), mayoritas fraksi DPR, selain PDI-P, menyetujui bahwa putusan MA dapat diadopsi sebagai salah satu opsi dalam revisi UU Pilkada. Mereka berargumen bahwa DPR memiliki kebebasan untuk memilih salah satu putusan tersebut sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya

Fraksi PDI-P, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menyuarakan ketidaksetujuan mereka dengan mengemukakan bahwa putusan MK seharusnya lebih diutamakan karena memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yakni menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Sebaliknya, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. Meski demikian, rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi dari PPP tetap memutuskan untuk menolak putusan MK dan mengikuti putusan MA.

Keputusan ini dianggap menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang kini digadang-gadang sebagai calon kuat dalam Pilkada 2024. Jika menggunakan putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat usia minimum karena pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, usianya masih 29 tahun.

Terkini

Jay Idzes: Pilar Pertahanan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jay Idzes: Pilar Pertahanan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Apple Larang iPhone Pakai Google Chrome,  Ada Apa, Nih?
Apple Larang iPhone Pakai Google Chrome, Ada Apa, Nih?
PinTect | in 7 hours
Naturalisasi Ole Romeny: Menanti Arahan Presiden dan Target Maret 2025
Naturalisasi Ole Romeny: Menanti Arahan Presiden dan Target Maret 2025
PinSport | in 7 hours
Ruben Amorim Hadapi Tantangan Baru di Manchester United: Anak Emas Erik ten Hag Frustrasi
Ruben Amorim Hadapi Tantangan Baru di Manchester United: Anak Emas Erik ten Hag Frustrasi
PinSport | in 6 hours
Apple Rilis Update Penting! Pengguna Mac Wajib Langsung Update, Nih Alasannya
Apple Rilis Update Penting! Pengguna Mac Wajib Langsung Update, Nih Alasannya
PinTect | in 6 hours
Pranaya Boutique Hotel: Tempat Menginap yang Penuh Keanggunan dan Kenyamanan
Pranaya Boutique Hotel: Tempat Menginap yang Penuh Keanggunan dan Kenyamanan
PinRec | in 6 hours
Dragan Talajic Siap Bawa Bahrain Berjuang Habis-habisan Demi Piala Dunia 2026
Dragan Talajic Siap Bawa Bahrain Berjuang Habis-habisan Demi Piala Dunia 2026
PinSport | in 5 hours
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjaman Online atau Tidak, Ternyata Gampang Banget!
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjaman Online atau Tidak, Ternyata Gampang Banget!
PinTect | in 4 hours
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak: Kini di Posisi 125 Dunia
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak: Kini di Posisi 125 Dunia
PinSport | in 2 hours
Samsung Galaxy A16 5G Resmi Meluncur di Indonesia, HP “Panjang Umur” Cuma Rp 3 Jutaan!
Samsung Galaxy A16 5G Resmi Meluncur di Indonesia, HP “Panjang Umur” Cuma Rp 3 Jutaan!
PinTect | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta