Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 10:37 WIB
Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MK Dok)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang meliputi calon gubernur, bupati, dan wali kota. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian. MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan oleh MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

  1. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan demikian tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah, asalkan memenuhi ambang batas suara sah yang telah ditentukan.

Terkini

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Akan Naturalisasi, Menpora Dito: Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangan
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Akan Naturalisasi, Menpora Dito: Presiden Jokowi Sudah Tanda Tangan
PinSport | in 7 hours
Viral Ibu-Ibu Gunakan Fitur Video Chat di WhatApp, Begini Cara Buatnya
Viral Ibu-Ibu Gunakan Fitur Video Chat di WhatApp, Begini Cara Buatnya
PinTect | in 4 hours
Budi Arie Setiadi Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran Rakabuming Raka, Kominfo Masih Selidiki
Budi Arie Setiadi Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran Rakabuming Raka, Kominfo Masih Selidiki
PinNews | in 3 hours
Transformers One: Mengungkap Awal Pertemuan Optimus Prime dan Megatron
Transformers One: Mengungkap Awal Pertemuan Optimus Prime dan Megatron
PinTertainment | in 2 hours
Kejutan di PON 2024: Veddriq Leonardo, Peraih Emas Olimpiade, Gagal Raih Medali
Kejutan di PON 2024: Veddriq Leonardo, Peraih Emas Olimpiade, Gagal Raih Medali
PinSport | in 28 minutes
Makna Lirik Lagu Bruno Mars - Die With A Smile yang Dibawakan Di Jakarta
Makna Lirik Lagu Bruno Mars - Die With A Smile yang Dibawakan Di Jakarta
PinTertainment | in 21 minutes
Perbandingan iPhone 16 dan iPhone 15: Apakah Perlu Upgrade?
Perbandingan iPhone 16 dan iPhone 15: Apakah Perlu Upgrade?
PinTect | 19 minutes ago
Kenapa Ikan Aligator Dilarang Untuk Dipelihara ? Sampai Buat Seorang Kakek Di Malang Terpenjara
Kenapa Ikan Aligator Dilarang Untuk Dipelihara ? Sampai Buat Seorang Kakek Di Malang Terpenjara
PinNews | an hour ago
Negara-Negara Asia  Ini yang Diprediksi Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Nomor 1!
Negara-Negara Asia Ini yang Diprediksi Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Nomor 1!
PinSport | an hour ago
Para Tokoh Ini Sibuk Beri Penjelasan Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
Para Tokoh Ini Sibuk Beri Penjelasan Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
PinNews | 3 hours ago