Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 10:37 WIB
Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MK Dok)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang meliputi calon gubernur, bupati, dan wali kota. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian. MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan oleh MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

  1. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan demikian tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah, asalkan memenuhi ambang batas suara sah yang telah ditentukan.

Terkini

Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | in 4 hours
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
PinTect | in 4 hours
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
PinTect | in 4 hours
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | in 4 hours
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
PinSport | in 4 hours
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
PinTect | in 3 hours
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
PinRec | in 3 hours
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
PinTect | in 3 hours
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
PinTect | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta