Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya

Oleh PangeranWednesday, 21st August 2024 | 10:37 WIB
Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Parpol Untuk Maju Diajang Pilkada Tanpa Kursi Di Legislatif, Ini Syaratnya
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MK Dok)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, yang meliputi calon gubernur, bupati, dan wali kota. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dikabulkan sebagian. MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah persyaratan yang ditetapkan oleh MK untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

  1. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan demikian tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini menegaskan bahwa MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah, asalkan memenuhi ambang batas suara sah yang telah ditentukan.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta