MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

Oleh Hitori AchmadTuesday, 20th August 2024 | 13:17 WIB
MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD
Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Rapat Maraton untuk Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2024 (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan perubahan signifikan terkait syarat partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut keputusan terbaru, partai atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sidang yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK menganggap Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan untuk mengusulkan pasangan calon dengan persyaratan suara sah 25% hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Perubahan Pada Pasal 40 UU Pilkada

MK memutuskan untuk merevisi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya menetapkan persyaratan ketat bagi partai politik dalam mengusulkan calon. Berikut adalah isi revisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang baru:

Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Di provinsi dengan daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:

Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Keputusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan gabungannya untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi lebih banyak calon dan meningkatkan dinamika politik lokal.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta