MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

Oleh Hitori AchmadTuesday, 20th August 2024 | 13:17 WIB
MK Ubah Syarat Pilkada: Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD
Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Rapat Maraton untuk Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2024 (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan perubahan signifikan terkait syarat partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut keputusan terbaru, partai atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Sidang yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK menganggap Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan untuk mengusulkan pasangan calon dengan persyaratan suara sah 25% hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Perubahan Pada Pasal 40 UU Pilkada

MK memutuskan untuk merevisi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya menetapkan persyaratan ketat bagi partai politik dalam mengusulkan calon. Berikut adalah isi revisi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang baru:

Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Di provinsi dengan daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:

Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, persyaratan suara sah adalah 8,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 7,5%.
Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, persyaratan suara sah adalah 6,5%.
Keputusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan gabungannya untuk berpartisipasi dalam Pilkada, tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Perubahan ini diharapkan dapat memfasilitasi lebih banyak calon dan meningkatkan dinamika politik lokal.

Terkini

Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | in 17 minutes
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | in 17 minutes
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | 43 minutes ago
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
PinRec | an hour ago
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
PinRec | 2 hours ago
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | 9 hours ago
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | 12 hours ago
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | 14 hours ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | 14 hours ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | 14 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta