Pinusi.com - KPK resmi jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas kelas I Tangerang. Ia divonis 12 Tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 karena terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Melansir CNN Indonesia, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso telah mengambil keputusan atas terpidana Juliari Batubara untuk memasukannya ke Lapas Kelas I Tangerang.
"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," ucapnya pada Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Lapas Kelas I Tangerang sempat mengalami kebakaran yang diduga menewaskan 46 Narapidana.
PIDANA TAMBAHAN EKS MENSOS JULIARI BATUBARA
Selain divonis 12 Tahun, eks Mensos Juliari Batubara yang juga merupakan Kader PDI Perjuangan (PDIP) dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu maksimal satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.
(edw)