PINUSI.COM, Jakarta – Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi atau biasa dikenal Apeng memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 13.58 WIB, Senin (15/8/2022).
Apeng merupakan koruptor yang menjadi buronan KPK sejak 2019 karena terjerat kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014. Apeng tiba di Indonesia dan memenuhi panggilan panggilan Kejagung untuk diperiksa.
Sebelumnya ia telah korupsi sebanyak 78 triliun dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, hingga akhirnya ia menyerahkan diri dan memenuhi panggilan.
Menurut kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang, Apeng siap mengikuti prosedur yang ditetapkan dari Kejaksaan Agung dan juga aparatur hukum. Selain itu, Juniver menegaskan bahwa kliennya tidak berusaha untuk melarikan diri, buktinya sang pelaku memenuhi panggilan.
“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Kehadiran iini membuktikan bahwa klien kami kooperatif,” tegas Juniver.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana bahwa timnya telah melayangkan surat panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali, namun ia mangkir.
“Pertama surat dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, dikirim ke kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dan yang ketiga, diikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura,” kata Ketut.
Sebelumnya Kejagung terus mengupayakan komunikasi terhadap Surya Darmadi, hingga akhirnya melakukan penjemputan terhadap tersangka dan Surya Darmadi untuk sementara ditahan selama 20 hari.