PINUSI.COM, Jakarta – Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (15/8/2022).
Dugaan praktik suap tersebut dilaporkan langsung oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan keadilan (Tampak). Koordinator Tampak Roberth Keytimu berharap KPK segera melakukan penyidikan pada praktik suap yang dilakukan Sambo ini.
“TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada LPSK,” kata Roberth.
Roberth memaparkan pada kejadian tersebut, bahwa staf LPSK ditemui seseorang mengenakan seragam hitam dengan dipadu garis abu abu kemudian memberikan dua amplop cokelat setebal 2 cm, dan mengatakan “titipan atau pesanan bapak” untuk dibagi dua, namun staf mengembalikan amplop tersebut.
Diduga amplop tersebut berisi uang sebesar 2 Miliar untuk diberikan kepada Bharada E, Bripka RR dan juga KM.
Selain itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan laporan dari TAMPAK tersebut.
“Benar, KPK telah menerima laporan pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” ujarnya pada Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari TAMPAK tersebut.
“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” tambahnya.