BERIKUT HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PENGADUAN DIABAIKAN PIHAK KEPOLISIAN

Oleh muhammad-edwin-octavianSaturday, 9th October 2021 | 23:44 WIB
BERIKUT HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PENGADUAN DIABAIKAN PIHAK KEPOLISIAN

Berikut merupakan hal yang dapat dilakukan ketika laporan pengaduan diabaikan oleh pihak kepolisian dengan berbagai alasan.

Pinusi.com - Beberapa waktu yang lalu terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung pada anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pada kasus tersebut timbul kontroversi karena ternyata terdapat penghentian penyelidikan dengan alasan kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Hal tersebut membuat netizen bereaksi, dengan Tagar #PercumaLaporPolisi pada platform Media sosial Twitter menjadi sebuah desakan bagi pihak Kepolisian untuk kembali melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Kini, laporan penyelidikan tersebut telah dibuka kembali untuk kemudian diproses. AKBP Silvester MM Simamora selaku Kapolres Luwu Timur menemui ibu tiga anak yang menjadi korban dugaan kasus pemerkosaan oleh ayahnya. Polisi berjanji akan melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.

Melansir CNN Indonesia, RA yang merupakan ibu korban menuturkan bahwa rombongan Kapolres Luwu Timur datang ke kediamannya pada Jumat (8/10/2021) sore. Mereka berkunjung untuk membicarakan kasus yang sempat dilaporkan sebelum penyelidikannya dihentikan pada 2019 lalu.

"Barusan rombongan pak kapolres ke rumah ketemu saya langsung. Iya, mau dilanjut ini kasus. Semua yang jadi masalah kemarin kenapa kasus ini ditutup, akan ditindaklanjuti sama kapolres baru," jelasnya.

HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PENGADUAN DIABAIKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

laporan
Lapor polisi harus memulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Foto: Dok.istimewa)

Pada dasarnya anggota Polri yang bertugas dilarang untuk mengabaikan, menolak, atau permintaan pertolongan, bantuan, laporan dan pengaduan dari masyarakat yang merupakan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya baik online maupun offline.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Anggota Polri yang telah melanggar peraturan etika nantinya dapat dikenakan sanksi antara lain mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan keagamaan, atau dipindahtugaskan ke jabatan dan fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun, tak menutup kemungkinan juga terdapat sanksi pemecatan.

@justika_id Yang merupakan akun Twitter konsultasi hukum menjelaskan bahwa, siapa pun bisa membuat laporan pengaduan jika menemukan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. Pelapor bisa membuat laporan ke Divisi Propam baik secara langsung (Offline) ataupun lewat email (Online).

"Dokumen yang harus disiapkan pada saat pengaduan adalah: identitas pelapor, kronologis peristiwa yang ingin diadukan," tulis @justika_id dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Selanjutnya, pelapor juga bisa melaporkan kasus pelanggaran tersebut ke Ombudsman RI. Beberapa berkas yang perlu dipersiapkan antara lain lampiran dokumen identitas diri, uraian kronologis peristiwa yang dialami, surat kuasa, dokumen legalitas (bila pelapor adalah badan hukum dan yayasan), hingga bukti-bukti peristiwa yang nantinya akan menjadi dokumen pelaporan.

Pengaduan juga bisa disampaikan baik dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI (Offline) ataupun melalui email (Online).

Charlie Albajili selaku Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, juga mengatakan jika pelapor bisa mengontrol kinerja polisi dalam menangani laporan dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menerima SP2HP merupakan hak bagi setiap pelapor.

Apabila laporan pengaduan tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian, pelapor dapat membuat aduan. (edw)

Terkini

Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | in 3 hours
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
PinTect | in 3 hours
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
PinTect | in 3 hours
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | in 3 hours
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
PinSport | in 3 hours
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
PinTect | in 2 hours
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
PinSport | in 2 hours
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
PinRec | in 2 hours
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
PinTect | in an hour
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
PinTect | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta