BERIKUT HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PENGADUAN DIABAIKAN PIHAK KEPOLISIAN

Oleh muhammad-edwin-octavianSaturday, 9th October 2021 | 23:44 WIB
BERIKUT HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PENGADUAN DIABAIKAN PIHAK KEPOLISIAN

Berikut merupakan hal yang dapat dilakukan ketika laporan pengaduan diabaikan oleh pihak kepolisian dengan berbagai alasan.

Pinusi.com - Beberapa waktu yang lalu terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung pada anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pada kasus tersebut timbul kontroversi karena ternyata terdapat penghentian penyelidikan dengan alasan kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Hal tersebut membuat netizen bereaksi, dengan Tagar #PercumaLaporPolisi pada platform Media sosial Twitter menjadi sebuah desakan bagi pihak Kepolisian untuk kembali melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Kini, laporan penyelidikan tersebut telah dibuka kembali untuk kemudian diproses. AKBP Silvester MM Simamora selaku Kapolres Luwu Timur menemui ibu tiga anak yang menjadi korban dugaan kasus pemerkosaan oleh ayahnya. Polisi berjanji akan melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.

Melansir CNN Indonesia, RA yang merupakan ibu korban menuturkan bahwa rombongan Kapolres Luwu Timur datang ke kediamannya pada Jumat (8/10/2021) sore. Mereka berkunjung untuk membicarakan kasus yang sempat dilaporkan sebelum penyelidikannya dihentikan pada 2019 lalu.

"Barusan rombongan pak kapolres ke rumah ketemu saya langsung. Iya, mau dilanjut ini kasus. Semua yang jadi masalah kemarin kenapa kasus ini ditutup, akan ditindaklanjuti sama kapolres baru," jelasnya.

HAL YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PENGADUAN DIABAIKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

laporan
Lapor polisi harus memulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Foto: Dok.istimewa)

Pada dasarnya anggota Polri yang bertugas dilarang untuk mengabaikan, menolak, atau permintaan pertolongan, bantuan, laporan dan pengaduan dari masyarakat yang merupakan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya baik online maupun offline.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Anggota Polri yang telah melanggar peraturan etika nantinya dapat dikenakan sanksi antara lain mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan keagamaan, atau dipindahtugaskan ke jabatan dan fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun, tak menutup kemungkinan juga terdapat sanksi pemecatan.

@justika_id Yang merupakan akun Twitter konsultasi hukum menjelaskan bahwa, siapa pun bisa membuat laporan pengaduan jika menemukan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. Pelapor bisa membuat laporan ke Divisi Propam baik secara langsung (Offline) ataupun lewat email (Online).

"Dokumen yang harus disiapkan pada saat pengaduan adalah: identitas pelapor, kronologis peristiwa yang ingin diadukan," tulis @justika_id dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Selanjutnya, pelapor juga bisa melaporkan kasus pelanggaran tersebut ke Ombudsman RI. Beberapa berkas yang perlu dipersiapkan antara lain lampiran dokumen identitas diri, uraian kronologis peristiwa yang dialami, surat kuasa, dokumen legalitas (bila pelapor adalah badan hukum dan yayasan), hingga bukti-bukti peristiwa yang nantinya akan menjadi dokumen pelaporan.

Pengaduan juga bisa disampaikan baik dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI (Offline) ataupun melalui email (Online).

Charlie Albajili selaku Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, juga mengatakan jika pelapor bisa mengontrol kinerja polisi dalam menangani laporan dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menerima SP2HP merupakan hak bagi setiap pelapor.

Apabila laporan pengaduan tersebut diabaikan oleh pihak kepolisian, pelapor dapat membuat aduan. (edw)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB